Manokwari – Terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban, almarhumah, Aresty G. Tinarga, istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Manokwari, sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Roberto Naibaho, SH dan Muslim M. Ash Shiddiqi, SH serta panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH.
Lanjut Purnamajati, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Ketua majelis hakim menambahkan, menetapkan barang bukti 1 tab Samsung berwarna silver, 1 dompet berwarna coklat merek Fossil, 1 kamera mini INSTA 360 ACE PRO, 1 jam tangan berwarna coklat dan emas merk ESPRIT, 1 jam tangan berwarna hitam merk GUESS, 1 jam tangan I WATCH berwarna kuning merk HUAWEI, 1 hp Samsung berwarna Violet bersilikon bunga-bunga, 1 laptop merek HP berwarna silver, 1 cas laptop merek HP, 1 tas laptop merek HP, 1 cas hp merek Basessus, 1 dompet kulit buaya berwarna coklat, dan 1 botol minuman insulasi berwarna abu-abu, dikembalikan kepada saksi, Amri Hidayat (suami dari almarhumah, Aresty G. Tinarga).
“Satu mobil pick up Suzuki berwarna hitam dengan nomor rangka MHYHDC61TNJ260572, nomor mesin K15BT1472170, dan nomor polisi DD 8832 GJ, dikembalikan kepada saksi, Saharudin,” tambah Purnamajati.
Kemudian, 1 tas berwarna hijau merek Army Libanon, 1 baju kemeja Levis lengan panjang merek VOX terdapat bercak darah di bagian kerah baju dan di bagian lengan baju, 1 hp Vivo berwarna biru, 1 sweeter berwarna hitam bertulisan The Big Ben, 1 celana berwarna hitam bertuliskan Reduce Speed Now, 1 martelu besi, 1 linggis besi, 1 cangkul bergagang kayu, 1 karung berwarna orange, 10 gumpalan bekas bakaran boks kontainer, 1 roda boks kontainer berwarna ungu, 1 celana dalam berwarna merah terdapat bercak darah, 1 kain mukenah berwarna coklat, sudah dalam keadaan robek dan terdapat bercak darah, 1 handuk berwarna hijau Army terdapat bercak darah, dan 1 pisau sangkur, dirampas untuk dimusnahkan.
“Satu flashdisk berisi dua rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata ketua majelis hakim.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Gamblong berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Bian L.M. Achad, SH dan Leonor Patalala, SH. Selanjutnya, terdakwa menyatakan menerima vonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa denga pidana mati, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, terdakwa melancarkan aksi di rumah kontrakan korban dan suaminya, Amri Hidayat, Jl. Reremi Puncak, Manokwari, Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIT. [TIM2-R1]
