Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Kamis, 16 Juli 2026.
Majelis hakim dalam perkara ini, yaitu: Zaka Talpatty, SH, MH selaku ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
Terdapat 6 terdakwa dalam perkara ini, yaitu: Johanis Naa (Sekwan Papua Barat Daya), Dorce Jitmau alias Dorci Jitmau (Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKP2B dan Satpol PP Papua Barat Daya), Elfrend E. Solossa (ASN pada Pemprov Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf Setwan Papua Barat Daya), Isak W. Kambu (Direktur CV Putra Wifa), Jefrry Uneputty (pihak swasta/pelaksana faktual pada pekerjaan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya), dan Julio C.S. Numbery (Kepala Sub Bagian Umum pada Setwan DPR Papua Barat, sekaligus PPTK kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya).
Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH mengatakan, majelis hakim telah menyidangkan perkara ini, dimana dari 6 terdakwa, 4 terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Muh. Akram Syarif Hayyi, SH dan Zulfikar, SH.
“Empat terdakwa ajukan eksepsi, sedangkan dua terdakwa nanti dilanjutkan dengan sidang pembuktian oleh penuntut umum,” jawab Talpatty yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan dakwaan JPU, disebut terdakwa, Johanis Naa bersama Dorci Jitmau, Jefry Uneputty, Elfrend Solossa, Julio Numbery, dan Izak Wifi Kambu, sekitar Oktober 2024, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni memesan 36 stel pakaian di Toko Horiom’s Tailor, Jl. Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat.
Sebelum DPPA disahkan, terdakwa meminta Dorci Jitmau mencarikan perusahaan penyedia untuk dipinjamkan kepada Jefry Uneputty sebagai pelaksana penyediaan pakaian dan atribut DPRD, meminta Elfrend Solossa menyiapkan surat penunjukkan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani terdakwa selaku KPA tanpa proses penunjukkan di LPSE.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Elfrend Solossa menyiapkan dokumen kontrak dan dokumen tagihan pengajuan SP2D, meski pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak oleh penyedia maupun pelaksana.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yakni Jefry Uneputty dan Izak Kambu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini DAU-SILPA 2024 Pemprov Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara BPK-RI atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Kronologisnya, pada 2024, Setwan menerima surat yang ditandatangani Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya, Harjito B.S melalui Bidang Anggaran yang menyatakan Setwan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000 dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dari total anggaran itu, telah ditentukan BPKAD bahwa Rp3.754.000.000 dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD, sedangkan sisanya Rp15.946.000.000, diperuntukkan untuk kegiatan kedewanan lainnya.
Menindaklanjutinya, Sekwan memerintahkan bendahara pengeluaran, Asri A. Ramandey dan Kasubag Anggaran, Marthen Yewen untuk menyusun RKA Perubahan yang mencakup pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system serta belanja komputer.
Setelah difinalisasi dan validasi seluruh RKA-DPA Perubahan, Setwan menyerahkan DPA Perubahan 2024 secara simbolis oleh Sekda Papua Barat Daya, untuk Selanjutnya dimanfaatkan sesuai peruntukkan oleh setiap OPD.
Untuk penyediaan pakaian dan atribut DPRD dituangkan dalam DPPA Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024, tanggal 9 Oktober 2024, dengan nilai Rp1.010.812.500.
Barang yang diadakan, yaitu: sepatu olahraga 45 pcs senilai Rp462.500 dengan total Rp20.812.500, pakaian sipil lengkap 45 stel senilai Rp7.500.000 dengan total Rp337.500.000, pakaian sipil resmi 45 stel senilai Rp7.500.000 dengan total Rp337.500.000, pakaian batik tradisional 45 stel senilai Rp5.000.000 dengan total Rp225.000.000, belanja pakaian olahraga 45 pasang senilai Rp500.000 dengan total Rp22.500.000, dan pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang senilai Rp1.500.000 dengan total Rp67.500.000.
Selanjutnya, Sekwan memberikan pekerjaan penyediaan pakaian dan atribut DPRD kepada Jefry Uneputty sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman terdakwa melalui Dorci Jitmau sebesar Rp470.000.000.
Untuk melaksanakan pekerjaan, terdakwa meminta Elfrend Solossa mendampingi pekerjaan tersebut dalam pembuatan kontrak dan dokumen pencairan, dimana Elfrend Solossa menyanggupi permintaan tersebut, sedangkan dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai pembuat kontrak atau pejabat pengadaan dalam kegiatan pengadaan itu.
Untuk membantu kelancaran proses pengadaan dan pencairan anggaran yang dilakukan Elfrend Solossa, Dorci Jitmau memberi uang masing-masing Rp10 juta kepada Elfrend Solossa dan Julio Numbery.
Setelah itu, Johanis Naa memerintahkan Dorci Jitmau mencarikan profil perusahaan sebagai penyedia yang akan dipakai Jefry Uneputty sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Pada Oktober 2024, Dorci Jitmau bertemu Izak Kambu untuk meminjam CV Putra Wifa.
Dari pertemuan itu, terdapat kesepakatan bagi hasil antara Jefry Uneputty dan Izak Kambu yang membuat Izak Kambu bersedia meminjamkan perusahaannya.
Kemudian, Izak Kambu menyerahkan profil CV Putra Wifa kepada Dorci Jitmau. Setelah Izak Kambu menyerahkan profil perusahaan ke Dorci Jitmau, dokumen tersebut diserahkan ke terdakwa dan diteruskan ke Elfrend Solossa.
Sebagaimana arahan Johanis Naa, Elfrend Solossa berkoordinasi dengan Widodo Nurcahyo selaku pejabat pengadaan perihal rekomendasi pejabat pengadaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, Novianto B. Zulkarnain, untuk memproses penunjukkan langsung atas kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD melalui LPSE Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh karena profil CV Putra Wifa belum terdaftar di LPSE dan tidak mempunyai kualifikasi KBLI 14111 atau industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, maka Widodo selaku pejabat pengadaan menolak memproses pengadaan terhadap perusahaan dan meminta Elfrend Solossa melengkapi KBLI yang dipersyaratkan.
Setelah profil perusahaan ditolak, Elfrend Solossa berkoordinasi dengan Izak Kambu agar mengurus kualifikasi KBLI sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan. Selanjutnya, setelah kualifikasi KBLI disesuaikan, profil CV Putra Wifa kembali dibawa Elfrend Solossa ke Widodo untuk dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Namun, CV Putra Wifa belum mempunyai akun dalam aplikasi SIRUP, maka Elfrend Solossa menghubungi Izak Kambu untuk mendaftarkan perusahaannya ke LPSE Kota Sorong, tetapi tidak segera mengurusnya.
Setelah kontrak dibuat Elfrend Solossa, Jefry Uneputty tidak melaksanakan kegiatan pengadaan pakaian dan atribut DPRD yang seharusnya selesai pada 20 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Ini disebabkan karena sejak awal, terdakwa, Johanis Naa hanya menjanjikan pekerjaan pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) sebagai bentuk kompensasi atas seluruh pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada Jefry Uneputty sebesar Rp470.000.000.
Sedangkan pemesanan penjahitan pakaian seragam lebih dahulu dilakukan Johanis Naa, sebelum pengadaan pakaian dan atribut DPRD pada Setwan Papua Barat Daya dilaksanakan.
Adapun pakaian yang dipesan Johanis Naa untuk dijahit di Toko Horiom’s Tailor hanya berupa setelan jas anggota DPRD (PSL) sebanyak 36 stel dengan total Rp180.000.000, setelan jas sekretariat sebanyak 9 stel dengan total Rp40.500.000, setelan PDH Sekretariat sebanyak 15 stel dengan total Rp37.500.000, dengan total keseluruhan biaya penjahitan sebesar Rp258.000.000.
Atas kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR yang dilaksanakan Jefry Uneputty memakai CV Putra Wifa milik Izak Kambu, dilakukan pembayaran dalam 2 tahap, yakni pembayaran pertama berdasarkan SP2D Nomor 96.00/04.0/01568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp900 juta kepada CV Putra Wifa yang ditandatangani Ariani selaku kuasa BUD.
Pembayaran kedua berdasarkan SP2D Nomor 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 tanggal 1 November 2024 sebesar Rp99 juta kepada CV Putra Wifa yang ditandatangani Ariani selaku kuasa BUD.
Pembayaran pekerjaan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD dilakukan 100 persen kepada CV Putra Wifa, meski pekerjaan tidak selesai dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak.
Dalam proses pencairan, Johanis Naa selaku KPA/PPK dan Julio Numbery selaku PPTK menandatangani dokumen pencairan, termasuk berita acara serah terima pekerjaan dan nota pesanan, yang dijadikan dasar pembayaran.
Padahal, pekerjaan yang dilakukan Jefry Uneputty dan CV Putra Wifa tidak sesuai item pekerjaan dalam kontrak. Item pekerjaan yang tidak terpenuhi antara lain sepatu olahraga sebanyak 45 pasang, pakaian sipil resmi (PSR) sebanyak 30 stel, pakaian batik tradisional sebanyak 45 stel, pakaian olahraga sebanyak 45 stel, dan pakaian olahraga pejabat sebanyak 45 buah, tetapi pembayaran atas pekerjaan tetap dicairkan 100 persen.
Keadaan tersebut menunjukkan adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan diterima.
Total keseluruhan pencairan atas pekerjaan penyediaan pakaian dan atribut DPRD di rekening Bank Papua milik CV Putra Wifa, telah diserahkan kepada Jefry Uneputty oleh Izak Kambu sebagai bentuk pelunasan atas seluruh biaya yang dikeluarkan Jefry Uneputty, baik yang ditransfer langsung ke Johanis Naa maupun melalui Dorci Jitmau yang mencakup pinjaman Johanis Naa sebesar Rp470.000.000, biaya penjahitan seragam di Toko Hariom’s Tailor sebesar Rp200.000.000, uang tanda terima kasih kepada Izak Kambu selaku Direktur CV Putra Wifa sebesar Rp25.000.000 dan kepada Dorci Jitmau sebesar Rp10.000.000 serta Elfrend Solossa sebesar Rp5.000.000, sehingga keuntungan yang didapatkan Jefry Uneputty sebesar Rp175.477.273, dan telah disita.
Atas perbuatannya, terdakwa, Johanis Naa bersama-sama Jefry Uneputty, Dorci Jitmau, Izak Kambu, Elfrend Solossa, dan Julio Numbery, diancam dakwaan primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsider, perbuatan terdakwa dan terdakwa lainnya diancam pidana Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [TIM2-R1]
