Gamblong, Terdakwa Pembunuhan Berencana Istri Pegawai KPP Pratama Divonis Seumur Hidup
Manokwari – Terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban, almarhumah, Aresty G. Tinarga, istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Manokwari, sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum, Rabu, 12 Agustus 2026. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan…
