Manokwari – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat mulai menyidangkan sengketa informasi antara Pemohon, Rixon Hendratnoputra terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, Senin, 7 September 2026.
Sidang sengketa informasi dengan Nomor: 001/PSI/KI-PB/VIII/2026, dipimpin ketua majelis komisioner, Henry V. Sitinjak, didampingi anggota majelis komisioner, Andi S.B. Saragih dan Samuel Sirken.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan awal yang berlangsung di Sekretariat KIP Papua Barat tersebut, dihadiri Pemohon didampingi kuasa hukumnya, Purwanto, SH dan Termohon dari BPN Kabupaten Manokwari.
Di persidangan, majelis komisioner terlebih dahulu memeriksa kedudukan hukum atau legal standing dari Pemohon maupun Termohon, batas waktu penyampaian dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi serta kewenangan absolut maupun kewenangan relatif dari KIP Papua Barat.
Namun, dalam persidangan awal, pihak Termohon belum bisa melengkapi legal standing atau surat kuasa dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam hal ini Kepala BPN Kabupaten Manokwari guna mengikuti sidang sengketa informasi sebagai legal standing dari Termohon.
“Majelis komisioner telah menyidangkan sengketa informasi yang diajukan Pemohon terhadap Termohon dengan agenda pemeriksaan awal,” kata komisioner KIP Papua Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Henry Sitinjak yang ditemui wartawan di Wosi, Senin, 7 September 2026 sore.
Dikatakannya, dalam sidang pemeriksaan awal, majelis komisioner meminta perwakilan Termohon untuk melengkapi surat kuasa maupun surat tugasnya, karena kehadiran perwakilan dari Termohon pada sidang perdana belum bisa menunjukkan surat secara resmi.
“Sidang sengketa informasi akan dilanjutkan Senin, 14 September 2026. Secara keseluruhan sidang perdana berjalan lancar,” katanya. [CR18-R1]
