Pengelola Pegadaian UPC Kaimana Dihukum 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp1,2 Miliar
Manokwari – Terdakwa, Ronaldus Narahawarin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaimana. Hal ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH, didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan…
