Sidang pembacaan putusan perkara tipikor pada PT Pegadaian UPC Kaimana di PN Manokwari, Selasa (14/4/2026). Foto/TIM2

Pengelola Pegadaian UPC Kaimana Dihukum 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp1,2 Miliar

Manokwari – Terdakwa, Ronaldus Narahawarin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaimana. Hal ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH, didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan…

Read More