Wadiresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar
Manokwari – Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengirim tim untuk mengembangkan asal barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu yang menjerat mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) berinisial MR.
Wadiresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar menjelaskan, dari hasil pengembangan ada tersangka baru yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
“Tersangka baru sudah ada, tapi dia napi (narapidana, red). Mau diapain lagi,” kata Siregar kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, ia mengatakan, kasus ini sudah tahap 1 ke Kejati Papua Barat, dimana penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas dan akan segera dilengkapi apabila memang ada kekurangan berdasarkan petunjuk jaksa.
“Kita menunggu petunjuk jaksa. Kalau sudah P.21, kita segera limpahkan,” tandas Siregar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MR ditangkap polisi ketika mengambil barang bukti di salah satu ekspedisi atau jasa pengiriman di Jl. Rawa Indah, Kelurahan Sawagumu, Kota Sorong, Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif memakai Shabu-shabu dan Ganja. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti seberat 16,131 gram sesuai hasil penimbangan BPOM Manokwari. [AND-R1]