Manokwari – Tiga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang tersangkut perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan, dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 28 September 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Linn C. Hamadi, SH dan Carolina D.Y. Awi, SH, MH, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, MA selama 7 tahun pidana penjara, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 11 tahun pidana penjara, dan denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan.
Sementara untuk terdakwa, AVT alias A dan CRAA alias R, dihukum selama 5 tahun pidana penjara, dari tuntutan JPU selama 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, jaksa penuntut umum (JPU), ketiga terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa, Patrix B. Tandirerung, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Secara terpisah, Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH membenarkan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan terhadap ketiga oknum polisi berinisial MA, AVT, dan CRAA.
“Putusan itu harus dilihat dari tingkat perbuatannya, jangan kita asal mutus. Apa yang mereka lakukan itu kan berbeda-beda,” tegas Talpatty yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Senin, 28 September 2026.
Diakui Humas PN, untuk terdakwa berinisial MA, dituntut JPU selama 11 tahun pidana penjara. Namun, ia menjelaskan, dalam memutuskan perkara ini, tentu majelis hakim melihat dari berbagai segi, termasuk fakta-fakta selama persidangan.
“Memang dalam kesimpulan majelis bahwa terbukti terdakwa, MA melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” beber Talpatty.
Ditambahkannya, waktu peristiwa itu, sebenarnya korban tidak keberatan, tetapi ketika ada yang melaporkan, dalam hal ini orangtua dari saksi korban berinisial PPNSR, maka persoalan ini akhirnya terbongkar.
“Nah, itulah maka majelis hakim melihat dari berbagai segi bahwa perbuatan terdakwa, MA memang terbukti dari tuntutan jaksa. Kami juga mempertimbangkan bagaimana persoalan karir, persoalan keluarga dan rumah tangganya, tanggung jawab dia terhadap mereka ini. Jadi, dari sebelas (11) tahun, turun menjadi tujuh (7) tahun, dari alasan dan pertimbangan lain yang telah kami muat dalam putusan,” terang Talpatty.
Untuk terdakwa AVT, lanjut Humas PN, perbuatan terdakwa membantu, sehingga terjadi perbuatan tersebut. “Dia yang menarik tangan korban dan menyuruh korban masuk menemani terdakwa, MA. Dia mempunyai andil di situ. Dia membuat suatu tindak pidana yang dapat dikategorikan melakukan kekerasan seksual, sehingga terjadinya persetubuhan,” jelasnya.
Sedangkan terdakwa, CRAA, beber Humas PN, tidak melakukan perbuatan itu terhadap korban berinisial PPNSR, tetapi melakukan tindak pidana terhadap saksi berinisial AS. “Saksi inilah yang bersama-sama dengan korban. Jadi korban datang bersama AS, temannya. Jadi, CRAA ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap AS, bukan terhadap korban,” terang Humas PN.
Diakui Talpatty, selain melakukan visum terhadap korban PPNSR, juga dilakukan visum terhadap saksi, AS. “Jadi, di situlah CRAA terlibat, bukan dengan korban PPNSR, tetapi dengan AS,” jelas Talpatty seraya mengatakan, antara terdakwa CRAA dan AS, tidak terjadi persetubuhan, tetapi pencabulan.
Lanjut Humas PN, lantaran AS sempat muntah, maka terdakwa, CRAA, tidak jadi melakukan persetubuhan terhadap dirinya. “Saat itu saksi AS tiba-tiba muntah, sehingga tidak terjadi persetubuhan, dan dikategorikan perbuatan cabul, bukan persetubuhan,” ujar Humas PN.
Dalam perkara ini, tegas Talpatty, tidak ada restitusi, karena restitusi itu harus dimintakan oleh korban. “Tapi ini tidak dimintakan,” jawab Humas PN sembari mengakui, JPU, ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya, masih menyatakan pikir-pikir.
Dari pantauan, Selasa, 28 September 2026 siang, sidang perkara yang menyita perhatian publik tersebut, termasuk pihak keluarga terdakwa dan korban, dikawal ketat puluhan aparat kepolisian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan ini diduga terjadi di Villa Bintang Lima, Jl. Bumi Marina, Amban, Manokwari, terungkap setelah orangtua dari saksi korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/372/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 November 2025. [TIM2-R1]
