Manokwari – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merespon tertangkapnya 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) pada Rabu, 23 Oktober 2024 terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pertama, IKAHI prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi pada korps hakim karena tertangkapnya 3 oknum hakim PN Surabaya yang menyidangkan dan memvonis perkara pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur di saat ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah keterbatasan di berbagai daerah.
Kedua, terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, IKAHI sejalan dengan sikap Mahkamah Agung (MA) serta menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejagung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Ketiga, IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan itu terjadi di tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara, beberapa waktu lalu, dan berakhir dengan terbitnya PP No. 44 Tahun 2024.
Keempat, tindakan 3 oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi, di samping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung, juga mencederai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat.
Kelima, kendati demikian, Pengurus Pusat IKAHI mengimbau dan mengajak seluruh hakim tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi. Peristiwa itu tidak akan melunturkan semangat sebagai penegak hukum yang adil, bersih, dan profesional demi terwujudnya badan peradilan yang agung.
Keenam, kepada hakim di seluruh Indonesia, jangan berkecil hati, teruslah menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan. Marilah menjadikan kasus 3 oknum hakim ini sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga ke depan.
IKAHI meyakini masyarakat juga menilai masih banyak hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok Bumi Pertiwi tanpa mau menggadaikan dirinya, menjatuhkan marwah peradilan, dan jabatannya demi sesuatu hal yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Press release ini ditandatangani Pengurus Pusat IKAHI yang diketuai, Dr. H. Yasardin, SH, M.Hum dan Sekretaris I, Dr. Abdurrahman Rahim, SH, MH tertanggal 26 Oktober 2024 dilansir dari website ikahi.or.id. [*HEN-R1]