3 Oknum Anggota Ditresnarkoba Dihukum 5-7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Manokwari – Tiga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang tersangkut perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan, dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 28 September 2026. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Linn C. Hamadi, SH dan Carolina D.Y. Awi, SH, MH, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa,…
