Kuasa hukum Pemohon, Yoneks Saiba, Abraham O.G. Wainarisi, SH didampingi Oktovianus F. Maspaitella, SH yang ditemui di PN Manokwari, usai sidang putusan gugatan praperadilan, Senin, 28 September 2026 malam. Foto: TIM2

Gugatan Praperadilan, Alat Bukti dan Penetapan Tersangka Yoneks Saiba Diputuskan Tidak Sah

Manokwari – Pemohon, Yoneks C.V.D. Saiba ‘memenangkan’ gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, Senin, 28 September 2026 malam. Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan perkara Nomor: 11/Pid.Pra/2026/PN Mnk tersebut, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Korneles Waroi, SH dengan panitera pengganti, Agus…

Read More