Yosepha Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Kejati Ajukan Upaya Banding

Pembacaan putusan perkara dugaan tipikor dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII 2021 atas terdakwa Yosepha M.F di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Rabu (14/8/2024) malam. Foto: TIM2

Pembacaan putusan perkara dugaan tipikor dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII 2021 atas terdakwa Yosepha M.F di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Rabu (14/8/2024) malam. Foto: TIM2

Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota 1, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Yosepha M.F, Rabu, 14 Agustus 2024 malam.

Diutarakan majelis hakim, terdakwa (Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat periode 2018-2021) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, penuntut umum.

Selain menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun pidana penjara, terdakwa juga dedenda sejumlah Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 985.103.700 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” urai ketua majelis hakim.

Jika tidak membayar, sambung Helmin Somalay, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah ketua majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Usai membacakan putusan, terdakwa Yosepha melalui tim penasehat hukum, Siria Silubun, SH, MH, Demianus Waney, SH, MH dan rekan menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Josua Wanma, SH, Purnama, SH dan rekan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Namun, akhirnya JPU Kejati Papua Barat, Hasrul, SH, MH menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Yosepha M.F, dinyatakan Jumat, 16 Agustus 2024.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itulah, terdakwa dituntut JPU dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp. 300 juta subsidair selama 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 3 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lanjut JPU, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Dakwaan JPU

Sedangkan dalam dakwaan JPU, disebut jika terdakwa selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komda Provinsi Papua Barat periode 2018-2021 tidak memberitahukan Pemprov Papua Barat tentang pemindahan lokasi pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII pada 2021.

Terdakwa selaku Ketua Pengurus, tetap mengajukan surat permohonan dana hibah dan surat pencairan dana hibah meski telah mengetahui lokasi pelaksanaan Kongres dipindahkan dari Provinsi Papua Barat.

Bukan itu saja, JPU menyebut terdakwa selaku Ketua, telah bertindak sebagai Ketua Panitia Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp. 3 miliar meski telah mengetahui lokasi pelaksanaan Kongres dipindahkan dari Provinsi Papua Barat dan bukan merupakan ketua panitia kongres.

Di samping itu, JPU mendakwa Yosepha menggunakan dana hibah tidak untuk kegiatan Kongres di Manokwari sesuai nomenklatur pada APBD Provinsi Papua barat Tahun Anggaran 2021 dan tidak sesuai NPHD.

Selanjutnya, terdakwa disebut menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pelaksanaan Kongres di Manokwari, tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, meliputi bukti-bukti fiktif, bukti-bukti yang tidak sesuai pelaksanaan riil dan bukti-bukti yang tidak jelas atau tidak dapat ditelusuri atau dikonfirmasi validitasnya. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *