Ruang sidang utama PN Manokwari. Foto: Dok
Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Tulus Ardiansyah, SH, MH telah melimpahkan perkara dengan klasifikasi perkara narkotika atas terdakwa berinisial RW ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk disidangkan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 3/Pid.Sus/2025/PN Mnk.
Perkara narkotika ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan atas terpidana berinisial MYY alias Kiki yang telah diputuskan majelis hakim PN Manokwari pada Senin, 19 Februari 2024 silam.
Untuk perkara yang sempat menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya ini, PN Manokwari menunjuk tiga (3) hakim senior untuk menyidangkan perkara atas terdakwa RW.
Ketiga hakim senior akan ‘turun gunung’ untuk menyidangkan perkara atas terdakwa RW, yaitu: Wakil Ketua PN Manokwari yang telah ditunjuk menjadi Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, dan Muslim M. Ash. Shiddiqi, SH.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengakui bahwa JPU telah melimpahkan perkara atas terdakwa RW ke PN Manokwari untuk disidangkan.
Akhmad membenarkan apabila majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yaitu: Helmin Somalay, SH, MH, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, dan Muslim M. Ash. Shiddiqi, SH.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, sidang terhadap terdakwa RW dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang. Soal pelaksanaan sidang yang bertepatan dengan libur di tanah Papua, Akhmad tidak menampiknya.
“Iya, itu sepertinya salah in put tanggal sidangnya,” singkat Humas PN yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam daftar barang bukti perkara ini, yaitu: 1 lembar kertas resi ATM BCA yang diduga narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,23 gram, 1 handphone Samsung Galaxy A10S warna hitam beserta sim card 085254546438 dan 1 silikon handphone Samsung Galaxy A10S warna hitam.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 0,91 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 4,82 gram dan 1 lembar nota pembelian handphone Samsung Galaxy A04e.
Lalu 1 dos handphone Samsung Galaxy A04e, 1 buku panduan penggunaan handphone Samsung Galaxy A04e, 1 spons pembungkus handphone Samsung Galaxy A04e, 1 mouse merek Voxi warna hitam, 1 busi motor dan karet kepala busi, 1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 potong plastik hitam ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang bertuliskan alamat penerima Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Jalan Irman Jaya Gang Sirih atas nama penerima Tommy Fransiskus.
Selanjutnya, 1 lembar kertas resi Lion Parcel dengan nomor kode 11LP1000018256800, 1 bundel rekening koran BCA dengan nomor rekening 8315178734 atas nama saudara MYY periode Juni 2023 tertanggal 20 Juni 2024, 1 bundel rekening koran BCA dengan nomor rekening 8315178734 atas nama saudara MYY untuk periode Februari 2023, Maret 2023, April 2023, dan Mei 2023, tertanggal 27 Juli 2024.
Ada juga 1 buku Tabungan BCA dengan nomor rekening 8315178734 atas nama saudara MYY, 1 handphone merek Iphone 14 Pro warna silver, 3 lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 900002839273 atas nama saudara RW periode 6 April 2023, 8 April 2023, 8 Juni 2023, 15 Juni 2023, 15 Juni 2023, dan 16 Juni 2023.
Kemudian, 1 buku rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 900002839273 atas nama saudara RW, 1 buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600003351836 atas nama saudara RW qq GW, 1 bundel rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600003351836 atas nama saudara RW qq GW, 1 April 2023 (31 Maret 2023) dan 3 Juni 2023.
Berdasarkan catatan media ini, terdakwa MYY alias Kiki dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH, Senin, 19 Februari 2024 silam.
Menurut majelis hakim, terdakwa MYY alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan secara permufakatan sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 lembar kertas resi ATM BCA yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,23 gram, 1 silikon handphone Samsung Galaxy A10S warna hitam, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,91 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 4,82 gram, dan 1 lembar nota pembelian handphone Samsung Galaxy A04e.
Selanjutnya, 1 dos handphone Samsung Galaxy A04e, 1 buku panduan penggunaan handphone Samsung Galaxy A04e, 1 spons pembungkus handphone Samsung Galaxy A10e, 1 mouse merek Voxi warna hitam, 1 busi motor dan karet kepala busi, 1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 potong plastik hitam ukuran kecil, 1 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang bertuliskan alamat penerima Papua Barat, Kab. Manokwari, Jalan Irman Jaya Gang Sirih atas nama penerima Tommy Fransiskus, 1 lembar kertas resi Lion Parcel dengan nomor kode 11LP10000182568005, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan 1 handphone Samsung Galaxy A10S warna hitam beserta sim card 085254546438, dirampas untuk negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. [TIM2-R1]