Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memberikan ‘diskon jumbo’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Weri, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Fakfak menuntut terdakwa, Amhar Ibrahim dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun), dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dan denda sebesar Rp. 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pasalnya, menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 huruf a dan b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair, penuntut umum.
Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti seluruhnya sebesar Rp. 59.214.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan, dalam putusan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, terdakwa, Amhar Ibrahim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair, penuntut umum.
Oleh sebab itu, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. “Menyatakan terdakwa, Amhar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair, penuntut umum,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, pekan lalu.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan denda sejumlah Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 59.214.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” urai Humas PN.
Lanjut Markham Faried, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,” tutup Markham Faried.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Fakfak menetapkan Amhar Ibrahim yang juga bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dugaan tipikor dana BOK Puskesmas Weri pada Dinkes Tahun Anggaran 2022.
Atas putusan majelis hakim ini, JPU Kejari Fakgak sempat menyatakan pikir-pikir untuk berkonsultasi dengan pimpinannya. Namun akhirnya, JPU dikabarkan menyatakan banding atas putusan majelis hakim atas terdakwa, Amhar Ibrahim, Rabu sore. [HEN-R1]