Caption: Rustam, SH selaku penasehat hukum keenam terdakwa perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sedang melihat berkas tuntutan JPU Kejari Manokwari, I Dewa Gede Semara Putra, SH di PN Manokwari, Senin (13/4/2024). Foto: HEN

6 Pengangkut Kayu Merbau Wondama Tujuan Nabire Dituntut Pidana 3,5 – 4,5 Tahun Penjara

Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, I Dewa Gede Semara Putra, SH telah membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa perkara dugaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 13 Mei 2024 sore. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Helmin Somalay, SH, MH tersebut, keenam terdakwa, yaitu: MH, LK, EP,…

Read More