Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Diberikan Upah Rp. 50.000, IIA dan RA Terjerat ‘Prostitusi Ilegal MiChat’

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH Manokwari – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau ‘prostitusi ilegal’ atas terdakwa 1 berinisial IIA alias Idar dan terdakwa II berinisial RA, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH,…

Read More