Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK

Excavator yang Dipakai Menambang Emas di Wariori Diminta Dirampas untuk Negara

Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menunda lagi sidang perkara penambangan emas ilegal di Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari terhadap terdakwa, EK alias Mama Dafa, ARS alias Rahman, HT alias Herman, AZ alias Alwi, APT alias Asis, dan MHS alias Dayat, Selasa, 19 November 2024. “Majelis hakim belum selesai musyawarah. Jadi, musyawarahnya…

Read More