Kuasa hukum 39 mantan karyawan, Ponijan, SH, MH (kiri) berfoto bersama kuasa hukum Tergugat, PT Avona Mina Lestari, Binton Sianturi, SH (kanan) usai penundaan sidang di PN Manokwari, Rabu, 3 Juli 2024. Foto: HEN

Sidang Ditunda 5 Kali, 39 Mantan Karyawan dan PT Avona Mina Lestari Sepakat Damai

Manokwari – Pihak PT Avona Mina Lestari dan 39 mantan karyawan bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang ditandai perdamaian di antara kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua belah pihak, baik pihak Penggugat, Jonny V. Lekatompessy bersama puluhan rekannya dan Tergugat, PT Avona Mina Lestari sepakat untuk mengakhiri gugatan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnk. Kuasa hukum…

Read More