Kuasa hukum 39 mantan karyawan, Ponijan, SH, MH (kiri) berfoto bersama kuasa hukum Tergugat, PT Avona Mina Lestari, Binton Sianturi, SH (kanan) usai penundaan sidang di PN Manokwari, Rabu, 3 Juli 2024. Foto: HEN

Sidang Ditunda 5 Kali, 39 Mantan Karyawan dan PT Avona Mina Lestari Sepakat Damai

Manokwari – Pihak PT Avona Mina Lestari dan 39 mantan karyawan bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang ditandai perdamaian di antara kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua belah pihak, baik pihak Penggugat, Jonny V. Lekatompessy bersama puluhan rekannya dan Tergugat, PT Avona Mina Lestari sepakat untuk mengakhiri gugatan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnk. Kuasa hukum…

Read More
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.A.P dan Eka Figrio Tanggo, SH. Foto: IST

29 Mantan Karyawan Gugat PT AML ke Pengadilan Hubungan Industrial

Manokwari – Sebanyak 29 mantan karyawan melayangkan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, PT AML ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Sidang gugatan yang dilayangkan Penggugat, Jonny V. Letatompessy dan kawan-kawan, dipimpin ketua majelis hakim, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi dua hakim anggota, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.A.P…

Read More