Pembunuhan di Sidey, 3 Terdakwa Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup
Manokwari – Tiga anak buah dari bos, Murit Eso Tabona, yakni terdakwa M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, dan Suryaman Kotu alias Ulis, dituntut dengan pidana seumur hidup. Sementara itu, terdakwa Fikdar Dailang alias DAR, dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)…