
‘Kerusuhan’ Dalam Ruang Siber Tidak Tergolong Tindak Pidana
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan Nomor: 115/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay Jakarta – Pengaturan tindakan menyebarkan berita bohong dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor…