Sulfianto Alias Kecewa Sidang Penganiayaan Digelar Online

Kondisi Direktur Panah Papua, Sulfianto Alias mengalami luka berat usai dianiaya kelima terdakwa, beberapa waktu lalu. Foto: DOK Kondisi Direktur Panah Papua, Sulfianto Alias mengalami luka berat usai dianiaya kelima terdakwa, beberapa waktu lalu. Foto: DOK

Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mulai menyidangkan perkara penganiayaan terhadap Direktur Panah Papua, Sulfianto Alias secara online, Selasa (27/5/2025).

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni. Dalam dakwaannya, korban, Sulfianto Alias mengalami tindak pidana kekerasan yang dilakukan kelima terdakwa.

Kelima terdakwa, yakni LFA, FMW, MMK, BHJM, dan terdakwa, DAS, seorang anggota Polres Teluk Bintuni.

Dalam dakwaan, disebutkan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama memakai kekerasan terhadap korban dan dengan kekerasan tersebut menyebabkan luka berat pada korban.

Kekerasan terjadi di Kafe Cenderawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni pada 20 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIT.

Pada pukul 02.00 WIT, di tempat berbeda, di Jl. Tanah Merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, para terdakwa kembali melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban.

Secara terpisah, Sulfianto Alias mengatakan, sidang perdana yang berlangsung, Selasa, 27 Mei 2025, cukup lancer tetapi memang proses persidangan secara online.

Dengan demikian, kata Alias, pihaknya tidak bertemu langsung dengan para terdakwa penganiayaan karena memang prosesnya secara online dan tidak ada masyarakat yang menyaksikan persidangan.

“Kalau sidang berjalan offline, mungkin ada banyak hal yang dapat kita lihat dan amati, tetapi juga akan banyak dukungan dari masyarakat adat. Hanya saja, proses sidangnya berjalan online,” kata Alias dengan nada kesal saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, usai mengikuti persidangan.

Ditanya alasan proses persidangan dilakukan secara online, Alias menjelaskan, sesuai infomasi yang diterima dari kuasa hukumnya, informasi itu dari pihak kejaksaan, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, sehingga proses persidangan berlangsung online.

Meskipun persidangan berlangsung online, kata Alias, hal tersebut tidak mengurangi semangat rekan-rekannya dan tetap memberi dukungan penuh. “Terima kasih untuk teman-teman yang selama ini mendukung saya dan keluarga. Kita akan tetap mengawal proses persidangan ini sampai akhir. Sebab, dalam penganiayaan ini terlibat salah satu oknum anggota kepolisian,” tukasnya.

Ditanya apakah ke depan proses persidangan tetap akan digelar secara online, jawab Alias, kemungkinan persidangan tetap berjalan secara online.

Padahal, kata dia, sebelumnya ada informasi bahwa majelis hakim PN Manokwari akan turun ke Teluk Bintuni, tetapi mungkin tidak jadi, sehingga proses persidangan ini berjalan online.

Menurutnya, dengan persidangan online, tentu akan banyak fakta-fakta persidangan yang tidak bisa digali lebih dalam dan maksimal.

Mungkin saja, sambung Alias, dengan terkendala teknis, artinya ketika terjadi gangguan teknis misalnya, orang akan berbeda persepsi, bisa saja disampaikan A, tetapi yang diterima hakim B dan sebagainya.

“Bagi saya, itu mungkin kekurangannya ketika persidangan berlangsung online. Bisa jadi juga memperlambat proses ketika jaringan tidak bagus, mungkin akan ditunda lagi,” katanya.

Ditanya terkait proses persidangan lain bisa dilangsungkan secara offline di PN Manokwari, tukas Alias, itu yang menjadi kekecewaannya. “Padahal di awal kita sudah meminta agar persidangan dilakukan secara tata muka, tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Dirinya berharap ke depan persidangan bisa berjalan offline, tetapi jika tidak memungkinkan, sekiranya PN Manokwari atau Kejari Teluk Bintuni menyiapkan fasilitas memadai agar persidangan berjalan lancar.

“Jangan sampai karena gangguan jaringan mengakibatkan persidangan ini ditunda-tunda lagi, karena kasus ini sudah berjalan cukup lama,” tutup Alias. [FSM-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *