Manokwari – Henry Poltak Sitorus, Teguh Soleman, dan Zainal Abidin selaku para Pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua Barat selaku Termohon dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Mnk.
Gugatan tersebut dilayangkan para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk disidangkan. Sidang gugatan praperadilan ini direncanakan awal Juni 2024 mendatang.
Dalam permohonannya, para Pemohon memohon majelis hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan ini, pertama, memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/08/V/Res.4.3/2024/Ditresnarkoba tertanggal 5 Mei 2024 yang ditandatangani Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu selaku Diresnarkoba Polda Papua Barat sebagai dasar penahanan Pemohon I atas nama Henry Poltak Sitorus adalah tidak sah.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/01/II/Res.4.3/2024/Ditresnarkoba tertanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani AKBP Bidik Rysaladi selaku Kabag Bin Ops atas nama Diresnarkoba Polda Papua Barat sebagai dasar penahanan Pemohon II atas nama Teguh Soleman dan penahanan lanjutan adalah tidak sah.
Keempat, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/02/II/Res.4.3/2024/Ditresnarkoba tertanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani AKBP Bidik Rysaladi selaku Kabag Bin Ops atas nama Diresnarkoba Polda Papua Barat sebagai dasar penahanan Pemohon III atas nama Zainal Abidin dan penahanan lanjutan adalah tidak sah.
Kelima, memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon I, II, dan III dari Rutan Polda Papua Barat sesaat setelah putusan dibacakan.
Keenam, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan kompensasi dan atau ganti rugi kepada para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 500 juta sesuai Pasal 77, Pasal 95 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Ketujuh, memulihkan hak-hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kedelapan, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum para Pemohon, Rustam, SH menjelaskan, alasan pengajuan praperadilan, yakni, hal yang dipermasalahkan oleh Termohon, sehingga melakukan penahanan terhadap Pemohon I, II, dan III, karena perbuatan Pemohon telah mengedarkan dan memproduksi minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT).
“Melanggar Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Rustam kepada wartawan di PN Manokwari, Rabu, 22 Mei 2024.
Faktanya, jelas Rustam, berdasarkan hukum, mengedarkan dan memproduksi minuman beralkohol jenis Cap Tikus, telah diatur secara khusus, baik ‘larangan’ ketentuan pidana dan kewenangan penyidikan, berdasarkan Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol dan Pasal 2 maupun Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Perkabaharkam Polri) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kewenangan penyidik pada institusi Polri untuk menangani tipiring, baik yang melanggar KUHP dan non KUHP (perda dan lain-lain) adalah penyidik tipiring dari Direktorat Samapta atau Sabhara Polda dan jajarannya, bukan kewenangan Termohon pada Direktorat Reserse Narkoba,” tandas Rustam. [HEN-R1]