Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda dari Kampung Obo dan Simiey, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, kedatangan mereka sehubungan dengan laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kapolres Teluk Bintuni pada 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pembangunan jalan raya Simiey-Obo sepanjang 18 km yang pernah diusulkan masyarakat melalui mantan Kepala Kampung Obo, Yakob Werbette di Distrik Kuri pada 2016.
“Saat itu, menurut masyarakat Obo, aspirasi mereka mengenai pembangunan jalan disampaikan langsung di hadapan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiuw yang hadir sendiri dan langsung dimasukkan dalam Noken Bupati Teluk Bintuni,” sebut Warinussy dalam press release yang diterima wartawan, Kamis (23/5/2024).
Sayangnya, lanjut dia, setelah berjalannya waktu sampai 2022, karena aspirasi masyarakat Simiey-Obo akan adanya jalan raya tidak dijawab melalui program pembangunan dari Pemkab Teluk Bintuni, maka masyarakat adat Simiey-Obo berunding bersama pimpinan perusahaan penebangan kayu, PT Wijaya Sentosa untuk mengerjakan dahulu jalan raya Simiey-Obo sepanjang 18 km.
“Sumber dananya dari dana CSR atau dana pertanggungjawaban sosial masyarakat yang sesungguhnya diperuntukkan untuk membangun perumahan dan sarana air bersih di Kampung Simiey dan Obo,” rinci Warinussy.
Ditambahkannya, nanti setelah pekerjaan jalan dan badan jalan sudah dikerjakan PT Wijaya Sentosa tersisa 5 km lagi, datang sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Teluk Bintuni ke Obo dan mengambil foto-foto dari jalan yang sementara dikerjakan PT Wijaya Sentosa.
Rupanya, beber Warinussy, diduga keras foto-foto tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang lain. Hasilnya, tercatat dana Rp. 6.376.000.000 yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Teluk Bintuni, sama sekali tidak dipakai untuk membangun jalan Simiey-Obo.
“Dana masyarakat adat Simiey-Obo berbentuk dana CSR dari PT Wijaya Sentosa yang sudah dipakai untuk pembangunan jalan Simei-Obo,” jelas Warinussy.
Oleh sebab itu, ia menduga keras terjadi proyek fiktif yang seharusnya memenuhi syarat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terpenuhinya unsur adanya perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara.
Selaku advokat dan pembela HAM di tanah Papua, ia meminta para terduga pelaku semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena senantiasa menjadi pemicu kemiskinan dan keterisolasian rakyat Papua asli di Kampung Simiey-Obo yang terlanggar hak asasinya atas pembangunan.
“Saya juga mendorong Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid dan jajarannya segera menggelar perkara dan menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka dalam perkara ini,” pintanya.
Selain itu, ia berharap Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir memberikan supervisi bagi Polres Teluk Bintuni agar segera menuntaskan proses penegakan hukum dalam kegiatan proyek pembangunan jalan Simiey-Obo yang diduga fiktif tersebut. [HEN-R1]