PN Manokwari Tunda Sidang Selama Sepekan, Terkecuali Agenda Tertentu

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Manokwari – Para hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari tidak melakukan aksi ‘mogok’ atau ‘cuti bersama’ sebagaimana imbauan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), terhitung 7 – 11 Oktober 2024.

Namun pihak PN Manokwari akan menunda persidangan selama sepekan ini, terkecuali untuk persidangan dengan agenda tertentu.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH menyebut bahwa PN Manokwari tidak melakukan ‘cuti bersama’, tetapi pelayanan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Manokwari tetap berjalan seperti biasa.

Ditanya apakah tidak akan ada sidang hingga 12 Oktober 2024 seperti isi imbauan maupun tuntutan yang dilayangkan Solidaritas Hakim Indonesia terhadap pemerintah?

“Iya, sampai tanggal 11 Oktober saja, tapi tadi tetap ada sidang,” jawab Akhmad yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin, 7 Oktober 2024.

Diutarakan Humas PN, sidang yang digelar hanya untuk persidangan yang telah terjadwal jauh hari sebelumnya atau perkara yang waktunya terbatas.

“Sidang-sidang yang sudah terjadwal jauh sebelumnya tetap disidangkan dan kalau ada perkara-perkara yang terbatas waktunya,” jelas Akhmad.

Dijelaskan Humas PN, persidangan yang tetap dilakukan terhadap sidang yang masa penahanan akan segera habis atau perkara berjangka waktu singkat, seperti praperadilan maupun gugatan sederhana.

Penundaan sidang pun terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Manokwari, tidak tercantum agenda sidang pada Senin, 7 Oktober 2024.

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK

Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan, para hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan ‘cuti bersama’ pada 7 – 11 Oktober 2024.

Aksi ini menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang dianggap tidak sesuai lagi. Para hakim di pusat dikabarkan akan beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam pertemuan tersebut, direncanakan para hakim ini akan menyerahkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Adapun tuntutan utama dari Solidaritas Hakim Indonesia, yaitu:

Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim, yakni mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen terhadap profesi hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-undang Jabatan Hakim untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court, yakni mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, peraturan pemerintah tentang jaminan keamanan hakim, yakni mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *