PN Manokwari Sosialisasikan Tiga Perma

Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH

Manokwari – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengadakan sosialisasi 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang melibatkan pihak pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan advokat di wilayah hukum PN Manokwari, Jumat, 13 Februari 2025 sore.

Perma yang disosialisasikan, yaitu: pertama, Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung secara Elektronik.

Kedua, Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SK-KMA 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.

Ketiga, Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik dan SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di  Pengadilan secara Elektronik.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH mengaku pihaknya mengundang aparat penegak hukum (APH) dan advokat yang sering beracara di wilayah hukum PN Manokwari, untuk mengikuti sosialisasi ketiga Perma tersebut.

“Perma Nomor 6 terkait upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik, Perma Nomor 7 terkait administrasi persidangan elektronik perdata, dan Perma Nomor 8 terkait administrasi persidangan elektronik pidana,” rinci Purnamajati yang ditemui wartawan usai sosialisasi di PN Manokwari, Jumat, 13 Februari 2026 sore.

Diakui Ketua PN, selama ini, ketiga Perma tersebut sudah berjalan dan apa yang sudah berjalan, tentu harus tetap dievaluasi, apa saja kendala di lapangan.

“Ini kan menyangkut beberapa pihak, apalagi ini sistemnya berbasis aplikasi, aplikasi sistem informasi pengadilan kan. Tentunya harapan kita setinggi langit, tetapi fakta di lapangan, seandainya ada kekurangan, kita harus terima masukkan tersebut,” ujar Purnamajati.

Ditambahkan Ketua PN, sistem aplikasi ini sudah berjalan 100 persen, tetapi harus diakui memang ada kendalanya.

Ditanya tentang hasil dari evaluasi pelaksanaan penerapan ketiga Perma tersebut, Purnamajati menjelaskan, kendala yang dihadapi terkait maintenance jaringan atau error jaringan. “Kendalanya lebih ke situ,” kata Purnamajati.

Terkait solusi terhadap maintenance jaringan atau error jaringan, jelas Purnamajati, jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya hukum, mau tidak mau, mereka harus hadir langsung.

“Tapi tetap kami upayakan. Kalau untuk sidang secara online yang bersifat persidangan, memang tidak hadir langsung di sini. Kayak Bintuni, Kejaksaan Negeri, kan tahanan di sana, makanya kita sidang secara jaringan, Zoom Meeting. Itulah salah satu kendala jaringan internet di sana,” tambah Purnamajati.

Terkait persidangan secara jaringan atau Zoom Meeting yang sering dianggap tidak efektif, ungkap Ketua PN, para hakim memang merasa lebih enak apabila bertemu langsung.

“Tapi di Perma Nomor 8 sudah diakomodir juga, persidangan secara elektronik, bisa saja dihadapkan secara virtual. Di dalamnya juga ada mengunggah dokumen-dokumen secara virtual pun bisa,” sebut Purnamajati.

Ditambahkan Ketua PN, apabila memang ada kendala jaringan internet, mau tidak mau, para hakim harus menunggu atau memakai sarana virtual lain, bukan hanya bergantung dengan Zoom Meeting.

“Yang penting, tetap terhubung-lah,” kata Ketua PN Manokwari seraya mengaku bahwa memang Zoom Meeting terkadang tidak efektif, tetapi ada juga kendala dari pihak lain dalam menghadirkan tahanan misalnya, lantaran ketiadaan biaya akomodasi dan sebagainya.

Dirinya menerangkan, untuk Perma Nomor 6 tentang upaya hukum kasasi dan PK, Perma Nomor 7 terkait administrasi persidangan perdata secara elektronik yang sudah berjalan melalui e-court, sedangkan Perma Nomor 8 tentang administrasi persidangan pidana secara elektronik melalui e-Berpadu.

“Di situ ada permintaan izin sita, persetujuan sita, persetujuan geledah, penetapan penahanan, perpanjangan penahanan. Ini sudah bisa dilakukan secara online sepanjang persyaratan dokumennya lengkap, kita bisa keluarkan penetapan secara online,” pungkas Purnamajati.

Peserta dari kepolisian, Hendra Sitinjak memberi apresiasi terhadap PN Manokwari yang telah mengundang para pihak dalam sosialisasi ketiga Perma tersebut.

“Dengan sosialisasi ini menambah pengetahuan dan pemahaman kami, karena ini semua akan menyangkut pelaksanaan tugas-tugas ke depan,” singkat Hendra Sitinjak. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *