PHPU Yahukimo Tidak Dapat Diterima

Yusem Pahabol dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang perkara Nomor: 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Yahukimo di ruang sidang Panel 3 MK, Jumat, 24 Januari 2025. Foto: Bayu/Humas MKRI

Yusem Pahabol dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang perkara Nomor: 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Yahukimo di ruang sidang Panel 3 MK, Jumat, 24 Januari 2025. Foto: Bayu/Humas MKRI

Manokwari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo nomor urut 2, Yosep Payage dan Mari Mirin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Yahukimo 2024.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang beragenda putusan perkara Nomor: 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor: 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim Konstitusi di ruang sidang pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, seperti dilansir mkri.id.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor: 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Kamis, 16 Januari 2025.

Permohonan diajukan karena adanya pengurangan dan pengalihan suara dalam proses rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Yahukimo selaku Termohon pada 10 distrik.

Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Didimus Yahuli yang merupakan petahana.

Penyalahgunaan wewenang terjadi mulai dari penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Sekretaris PPD pada 51 distrik. Para kepala kampung juga disebut berperan langsung pada proses pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak, SH, S.pN
Kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak, SH, S.pN

Pada sidang, Jumat, 24 Januari 2025 silam, pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo nomor urut 1, Didimus Yahuli – Esau Miram sebagai Pihak Terkait membantah adanya pengurangan dan pengalihan suara pada 10 distrik.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak, SH, S.pN menilai bahwa Pemohon hanya sekedar memindahkan suara dari pasangan calon nomor urut 1 ke pasangan calon nomor urut 2.

“Misalnya saja dalam contoh bukti P-1 yang kami ajukan, untuk Distrik Amuma, di sana ada perolehan suara masing-masing calon. Sebagai contoh saja, pola yang dilakukan oleh Pemohon, di sana masing-masing calon memperoleh, Pihak Terkait 3.483, kemudian Pemohon 9.382, justru Pemohon lebih banyak suaranya,” kata Habel Rumbiak.

Dalam persidangan yang sama, Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengaku tidak menerima laporan yang berkaitan dengan pengurangan dan pengalihan suara pada 10 distrik seperti yang didalilkan Pemohon.

Mereka juga melaksanakan fungsi pengawasan selama rekapitulasi suara tingkat distrik dan kabupaten hingga penetapan hasilnya di Distrik Dekai.

“Saat penetapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menemukan adanya perbedaan suara di tingkat distrik dan pada saat penetapan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Yusem Bahabol.

Secara terpisah, kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak, SH, S.pN mengakui tentang sudah adanya putusan MK yang tidak dapat menerima PHPU Kabupaten Yahukimo 2024 yang diajukan Pemohon.

“Iya benar,” singkat Habel Rumbiak yang mengaku sedang mengikuti sejumlah sidang di MK ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu, 5 Februari 2025. [TIM1-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *