Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK
Manokwari – Perkara dugaan peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Manokwari, dengan terdakwa berinisial RA alias Agus dan FM alias Ichal, kini memasuki tahap akhir.
Saat ini, kedua terdakwa yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat tersebut, tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara kedua terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Frangky Ticoalu, SH menuntut terdakwa RA alias Agus dan FM alias Ichal dengan tuntutan pidana selama 15 tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa Ichal terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Dia (Ichal) tuntutannya selama 15 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Untuk terdakwa RA juga tuntutannya sama,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Akhmad, SH yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, untuk terdakwa Agus, didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan kedua primer, yakni Pasal 114 Ayat Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itulah, terdakwa Agus dituntut JPU dengan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Untuk terdakwa Agus didakwakan dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu terdiri dari primer dan subsider. Dakwaan keduanya juga primer dan subsider. Kedua dakwaan ini menurut penuntut umum, dua-duanya terbukti,” jelas Humas PN.
Dirinya membenarkan bahwa untuk terdakwa RA alias Agus, perkara ini merupakan perkara kedua, karena terdakwa juga sedang menjalani pidana atas perkara yang pertama.
Akhmad tidak membantah bahwa dalam sidang beragenda pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa, sempat menyinggung tentang dugaan keterlibatan oknum perwira berinisial LR.
“Dalam sidang agenda pembelaan yang terbuka untuk umum, disampaikan oleh penasehat hukumnya meminta saudara LR agar ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim,” kata Humas PN.
Selain itu, penasehat hukum kedua terdakwa juga meminta agar barang bukti dalam perkara RA dan FM tidak dimusnahkan terlebih dahulu. “Barang bukti ini agar digunakan untuk perkara LR nantinya. Seperti itu pembelaannya di persidangan,” sebut Humas PN.
Dicecar apakah dalam dakwaan maupun tuntutan JPU Kejati Papua Barat, tidak mengungkapkan atau menyinggung soal dugaan keterlibatan LR seperti pengakuan dari terdakwa RA dan FM di dalam persidangan?
“Kalau di tuntutan kan, kita perhatikan amar tuntutannya saja ya. Kalau di amar tuntutannya tidak ada, berarti tidak ada,” jelas Akhmad.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan LR dalam peredaran narkotika jenis Shabu-shabu ini, terdapat sedikit perbedaan antara dakwaan JPU dan fakta yang terungkap di persidangan?
Humas PN mengatakan, untuk fakta persidangan itu nantinya termuat semua di dalam putusan majelis hakim. “Kalau mau lihat fakta persidangan, ada di putusan. Nanti terbaca semua di situ. Semua bukti-bukti yang diajukan di persidangan, dihimpun menjadi fakta persidangan. Itu termuat di putusan. Kalau nanti sudah ada putusan baru bisa dilihat,” tukas Humas PN.
Ditambahkannya, setelah pembacaan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan. “JPU tetap pada tuntutan dan terdakwa juga tetap pada pembelaannya,” ungkap Akhmad.
Sebelumnya, dalam sidang beragenda pembelaan, penasehat hukum (PH) kedua terdakwa RA dan FM, Simaron Auparai, SH dan Paulus S.R. Renyaan, SH menyebutkan bahwa terdakwa FM alias Ichal bersama RA alias Agus melakukan semua perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum secara bersama-sama diawali dari inisiatif dan perintah dari LR.
Oleh karena itu, penasehat hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan saksi LR secara bersama-sama terlibat dalam peredaran kasus narkotika dan harus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut penasehat hukum, kedua terdakwa dalam persidangan selalu koperatif, bersikap sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan. “Terdakwa dengan sangat berani membongkar kejahatan yang terjadi dalam kasus ini sehingga yang mulia majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa perlu mengedepankan keadilan kepada terdakwa,” pinta penasehat hukum.
Di samping itu, menurut penasehat hukum, terdakwa FM tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba dan belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seringan-ringannya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” harap penasehat hukum.
Penasehat hukum pun meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti 53 sachet plastik kecil berisi narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat bersih zat sampel di penimbangan BPOM Manokwari adalah 8.875 mg, handphone Vivo, simcard, 2 korek gas, 1 tas pinggang merek Polo Wisdom, 1 bong rakitan dari botol Aqua, 17 sasetan plastic bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran sedang merek ZIP IN, 2 sedotan yang sudah dirakit, 1 gunting, dan 1 lilin, disita untuk digunakan dalam perkara pidana atas nama LR. [TIM2-R1]