Juru Bicara AMB, Yan C. Warinussy, SH
Manokwari – Permintaan yang disampaikan Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere untuk mempertahankan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, disoroti Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (Jubir AMB), Yan C. Warinussy, SH.
Permintaan orang nomor 1 di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ini disampaikan di hadapan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Sugiyanto, SH, MH dalam kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin, 28 Oktober 2024.
“Saya dengar kemarin, Pak Penjabat Gubernur meminta atau menyampaikan kepada Sekretaris MA supaya mempertimbangkan untuk mempertahankan Ketua PN Manokwari di sini. Menurut saya, ini tidak etis,” tegas Warinussy kepada wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Menurutnya, permintaan Penjabat Gubernur itu disampaikan dalam sambutannya dan hal tersebut didengar langsung jajaran pengadilan, termasuk wartawan yang menghadiri acara tersebut.
“Iya benar, dia sampaikan, mohon dengan hormat untuk dipertimbangkan Ibu Ketua ini sebagai perempuan Papua, bisa dipertahankan. Loh, dia ini kan terkena sanksi. Jadi sanksi itu tidak ada kaitannya dengan orang asli Papua,” ujar Warinussy.
Dirinya menegaskan, sanksi yang diberikan itu berlaku secara umum untuk semua hakim yang bermasalah, tidak terkecuali. “Siapa pun dia, kalau melakukan pelanggaran etik, ya harus dijalankan supaya jangan sampai ada hakim yang bermasalah, tetapi masih juga memegang perkara,” tandas Warinussy.
Oleh sebab itu, ia meminta para pejabat di daerah ini, baik itu gubernur maupun para bupati, tidak menyampaikan sesuatu yang kontra produktif.
Di sisi lain, Warinussy juga mengaku telah mendapatkan informasi jika sudah ada surat keputusan (SK) terhadap Ketua PN Manokwari untuk menempati tempat tugas yang baru.
Bukan itu saja, sambung Warinussy, ada juga informasi yang diperolehnya bahwa Sekretaris MA merasa heran mengapa Ketua PN Manokwari belum pindah ke tempat tugas yang baru.
“Kenapa Pak Sekretaris MA punya kesan seperti itu, ya karena dia adalah mantan Ketua Bawas (Badan Pengawas) MA. Jadi, dia tahu keputusan yang diberikan sebelumnya,” jelas Warinussy.
Selaku advokat dan sesama penegak hukum, ia juga menyarankan Ketua PN Manokwari bisa legowo untuk segera bergeser dari PN Manokwari dan menempati tempat tugas yang baru.
“Kalau dalam putusan Bawas dan KY (Komisi Yudisial, red) sebelumnya kan jelas, dibebastugaskan dari Ketua PN Manokwari dan dipindahkan sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA. Saya kira kan beliau naik,” terang Warinussy.
Apalagi, jelas Warinussy, dengan perubahan status PN Manokwari yang akan meningkat menjadi PN Manokwari Kelas IA, maka sudah tentu, ketua, wakil ketua, dan para hakim yang ada terjadi pergeseran, menyesuaikan dengan kepangkatan mereka yang bisa duduk di PN Kelas IA.
Dirinya juga menyinggung soal masalah yang menerpa sejumlah hakim di PN Surabaya, Jawa Timur. Dalam persoalan itu, ada 3 hakim yang akhirnya ditangkap Jampidsus Kejagung, dimana salah satunya adalah mantan Ketua PN Manokwari, Heru Hanindyo. “Jangan sampai memperburuk citra pengadilan, terutama pengadilan di Papua Barat,” pungkas Warinussy. [TIM2-R1]