Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) mendaftarkan gugatannya terhadap KPU Provinsi Papua Barat Daya di MA, Jakarta, belum lama ini. Foto: IST
Manokwari – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Pemohon, pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) pada Pilkada 2024, untuk seluruhnya.
Pasangan ARUS melalui kuasa hukumnya, Dr. Heru Widodo, SH, M.Hum dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, dalam hal ini diwakili Petrus P. Ell, SH, MH Ph.D dan kawan-kawan selaku Termohon, terdaftar dengan perkara Nomor: 1 P/PAP/2024.
“Menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024,” sebut kuasa hukum pasangan ARUS, Yohanes Akwan, SH yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (19/11/2024), mengutip putusan majelis hakim MA yang diketuai, Dr. Irfan Facruddin, SH, C.N didampingi hakim anggota, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH dan Dr. H. Yosran, SH, M.Hum.
Selanjutnya, majelis hakim MA memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor: 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024,” tambahnya.
Diutarakan Akwan, majelis hakim MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1 juta.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya putusan ini, tentu menjadi angin segar terhadap proses demokrasi di Provinsi PBD, sekaligus mendesak KPU segera merespon putusan MA guna memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan, KPU harus merespon putusan ini dengan menerbitkan produk hukum baru terkait pencalonan pasangan ARUS, dan itu sudah ditindaklanjuti, sehingga menjadi suatu kepastian hukum terhadap kliennya maupun masyarakat di Papua Barat Daya.
Selain itu, Akwan menyoroti kinerja Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi penyebab dari semua polemik selama ini, sehingga Bawaslu RI harus mengambil tindakan tegas dan mencopot jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya demi netralitas dan kondusivitas pelaksanaan pilkada.
“Mereka telah memicu ketidakpastian hukum dan konflik dalam proses Pilkada. KPU Provinsi Papua Barat Daya atas perintah pengadilan telah mencabut Keputusan Nomor: 105 dan menerbitkan Keputusan Nomor: 110, yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu, tertanggal 19 November 2024,” beber Akwan.
Intinya, sambung Akwan, KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan kembali Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Diutarakannya, pihaknya akan terus mengawal proses pelaksanaan Pilkada sampai tahap akhir, dengan harapan tercipta pilkada yang damai dan adil.
Disinggung tentang mekanisme persidangan, Akwan menerangkan, proses persidangan di MA hanya pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim, dengan memeriksa gugatan dan jawaban. “Selanjutnya diputuskan,” terang Akwan.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Papua Barat Daya sempat membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati pada Pilkada Provinsi Papua Barat Daya 2024, karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi.
Keputusan pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati menindaklanjuti temuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Abdul Faris Umlati sebagai Bupati Raja Ampat melakukan pergantian pejabat di masa pencalonannya pada Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.
Abdul Faris Umlati dinilai melanggar Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Temuan Bawaslu kemudian diteruskan ke KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mana merekomendasikan pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati dari Pilkada Provinsi Papua Barat Daya 2024. [TIM2-R1]