Anggota Satbrimob Polda Papua Barat dan Kejari Manokwari mengawal terdakwa, Murit dari mobil tahanan menuju ruang sidang PN Manokwari, Kamis (27/6/2024). Foto: DOK
Manokwari – Terdakwa berinisial MET alias Murit divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Muslim M. Ash Siddiqi, SH, MH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH, dalam perkara pembunuhan terhadap korban, Andris Towansiba dan Yenni Waramui, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’ sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum Kejari Manokwari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti 1 sweater lengan panjang, 1 celana pendek, 1 pucuk senapan angin, 156 butir peluru senapan angin ukuran 8 mm, dan 1 pompa senapan angin dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, 1 handphone merek Oppo dan nomornya dirampas untuk negara, sedangkan 1 mobil Toyota Hilux warna hitam, 1 kunci mobil Toyota Hilux, 1 STNK mobil Toyota Hilux dengan nopol PB 8511 MN dikembalikan kepada Sofyan Abdurrahman.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Murit melalui penasehat hukumnya, Paulus K. Simonda, SH langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Murit dituntut JPU, Ibrahim Khalil, SH, MH dengan tuntutan pidana mati. Menurut JPU, terdakwa Murit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Namun sejak putusan hingga waktu yang diberikan selama seminggu atau 7 hari untuk mengajukan upaya hukum banding, baik terdakwa Murit maupun penasehat hukumnya, tidak mengajukan upaya hukum banding dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Akhmad, SH. Diakuinya, hingga sekarang permohonan upaya hukum banding belum diterima di kepaniteraan PN Manokwari.
“Dengan sendirinya, waktu upaya hukum telah habis dan putusan PN Manokwari dianggap berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Akhmad yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pidana 20 Tahun Penjara
Sementara itu, keempat anak buahnya, yaitu: MAS alias Bayu, RJ alias Ramjan, FD alias DAR, dan SK alias Ulis dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’ sebagaimana dakwaan kesatu, penuntut umum.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa beberapa celana pendek dan baju, 1 sangkur dan sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk sepeda motor Honda Revo Fit, dikembalikan kepada korban, sedangkan 3 handphone merek iPhone 11, Poco, dan Samsung A02 dirampas untuk negara.
Dengan putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa MAS alias Bayu, RJ alias Ramjan, dan SK alias Ulis dengan pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa FD alias DAR dituntut pidana selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban di Kampung Meyoku, SP 9, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jumat, 22 Desember 2023 malam.
Kejadian mengenaskan tersebut bermula ketika kedua korban dan para saksi pergi ke tempat excavator milik bos Murit untuk tab bahan bakar minyak (BBM). Kepergian saksi dan kedua korban ini disebut atas suruhan Melianus.
Setelah pembunuhan tersebut, jenazah kedua korban ditemukan di SP 5, dikubur di pecek dalam kondisi telanjang. Salah satu korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, dimana leher dan tangannya terputus. [TIM2-R1]