Manokwari – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat masih melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah cabang olahraga (cabor) bola volley Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020.
Setelah melengkapi berkas, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon mengakui, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan dikembalikan ke kejaksaan.
Dirinya berharap tidak ada kendala dalam proses itu agar berkas bisa diserahkan ke kejaksaan, dalam waktu dekat.
“Kita melengkapi lagi, sudah kirim ke kejaksaan, dikit lah. Ada omongan-omongan, tapi tunggu buktinya ajalah ya. Semoga tidak ada kendala, kita akan segera serahkan lagi ke kejaksaan. Tersangka hanya satu,” kata Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan di Kampung Warkwamdi, Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Kamis (13/6/2024).
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus menetapkan Ketua Persatuan Bola Volley Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat berinisial MRFT menjadi tersangka dugaan tipikor dana hibah cabor bola volley yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara dan sudah ditemukan sejumlah alat bukti. Salah satu alat bukti yang ditemukan penyidik, yakni hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1,4 miliar lebih.
Setelah menetapkan MRFT menjadi tersangka, maka selanjutnya yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Papua Barat sejak 8 Maret 2024 lalu. [AND-R1]