Penyidik Kejati Geledah Kantor Bupati Sorong

Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Sorong. Foto: IST Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Sorong. Foto: IST

Sorong – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendatangi Kantor Bupati Sorong untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Selasa (3/6/2025).

Penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat dikawal 4 anggota TNI-AD dengan persenjataan lengkap.

Dalam penggeledahan tersebut, tim melakukan penyisiran ke sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2, Kantor Bupati Sorong, diantaranya ruang sekda, asisten, kepala bagian (kabag), kepala sub bagian (kasubag) keuangan, dan ruang bendahara.

Menurut Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H. Syambas, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2023, dimana penyelidikan secara intensif dilakukan sejak 15 April 2025.

“Di 2023, tercatat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 111.228.314.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong. Dari jumlah itu, sebesar Rp. 58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun sekitar Rp. 57.366.381.441 dari total anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya,” kata Syambas.

Dijelaskannya, sekitar Rp. 37,4 miliar dipakai untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sedangkan sekitar Rp. 18,1 miliar dan belanja RS senilai Rp. 1,7 miliar, tidak disertai bukti pertanggungjawaban.

“Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, Kejati Papua Barat telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari unsur pemerintah daerah. Hingga saat ini, kami telah mengantongi nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Identitas calon tersangka sudah kami miliki, tetapi akan kami sampaikan kepada publik pada waktunya,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa telepon genggam, 1 kontainer dan 1 koper berisi dokumen terkait belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Syambas memastikan, penyidik Pidsus Kejati Papua Barat akan menangani kasus ini untuk dikembangkan secara profesional dan transparan. [*CR24-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *