Kuasa hukum para Penggugat, Erwin Rengga, SH berfoto bersama kliennya dan keluarga usai menyerahkan salinan putusan MA atas kasasi yang diajukan Gubernur Papua Barat, BPN, dan PT Pertamina – Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari, Minggu, 18 Agustus 2024. Foto: DOK
Manokwari – Setelah memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum, maka para Penggugat, yakni Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea M. Mandacan, Antonia A. Mandacan, dan George G. Mandacan melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan gugatan terhadap PT Pertamina – Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Sudah. Sudah kami ajukan permohonan eksekusi dan sejauh ini tidak ada kendala,” klaim kuasa hukum para Penggugat, Erwin Rengga, SH yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, dalam permohonan eksekusi, tentu ada proses yang harus dilalui dan tidak ada kendala sejauh ini. “Kita menunggu saja. Namanya juga proses ya, ada yang cepat dan ada yang prosesnya lama,” terang Erwin Rengga.
Dirinya memaklumi bahwa proses dengan jumlah besar, maka kemungkinan membutuhkan waktu dan pertimbangan. “Untuk sementara ini, tidak ada upaya. Kita juga berharap tidak ada upaya lagi,” ujar Erwin Rengga.
Untuk itulah, Erwin Rengga berharap pihak Tergugat, terutama PT Pertamina bisa menaati putusan pengadilan, karena yang memutuskan ini adalah pengadilan di semua tingkatan, mulai PN Manokwari, Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
“Yang kami gugat ini kan negara toh, maka sepatutnya negara mematuhi putusan dan menjadi contoh bagi masyarakat lain, mematuhi putusan pengadilan,” tukasnya.
Ditanya apakah ada komunikasi antara kliennya selaku Penggugat dan para Tergugat atau PT Pertamina soal putusan pengadilan ini, Erwin Rengga menjelaskan, tidak ada komunikasi, karena itu nantinya diproses oleh pengadilan.
“Itu nanti pengadilan punya proses. Tahap-tahapnya itu mereka dipanggil, ditegur, baru kita sama-sama di sini membicarakan masalah tersebut atau pelaksanaan eksekusi. Begitu tahapannya,” terang Erwin Rengga.
Ia meminta pihak Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan, apa isi putusan, maka itulah yang harus dilaksanakan para pihak.
“Itikad baiknya begitu. Kalau memang harus dengan proses pengadilan, kita sudah ajukan, tinggal menunggu proses saja. Pokoknya, kendala tidak ada. Kita sudah ajukan eksekusi, tinggal menunggu proses, karena semua ada prosesnya,” tandas Erwin Rengga.
Setelah berproses sejak April 2021, akhirnya para Penggugat ‘memenangkan’ gugatan terhadap PT Pertamina.
Kala itu, para Penggugat melayangkan gugatan terhadap para Tergugat, yaitu: PT Pertamina, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry V. Sorbu, Denny D. Sorbu, Yermina Y. Sorbu, dan BPN Kabupaten Manokwari dengan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Merasa tidak puas dengan kemenangan para Penggugat, para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke PT Jayapura, Papua dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, PT maupun MA menolak upaya hukum dari para Tergugat dan memutuskan menguatkan putusan PN Manokwari.
MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I, Gubernur Papua Barat, Pemohon Kasasi II, BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari, dan Pemohon Kasasi III, PT Pertamina dan Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII.
Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai, Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM didampingi hakim-hakim agung sebagai hakim anggota, Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MH dan Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum memutuskan menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi.
“Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,” ucap Erwin Rengga, mengutip putusan MA saat ditemui wartawan di Soribo, Manokwari, Minggu, 18 Agustus 2024 silam.
Putusan PN Manokwari
Sedangkan dalam amar putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH, yakni, pertama, menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Samuel Mandacan dan almarhum Thomas Mandacan.
Kedua, menyatakan perbuatan Tergugat I (PT Pertamina) dan Tergugat II (Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa milik para Penggugat. Objek sengketa adalah tanah adat milik para Penggugat yang belum pernah dilepaskan dan mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun.
Ketiga, menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 404 miliar. Sebenarnya, tuntutan yang diajukan para Penggugat sebesar Rp. 400 miliar, berdasarkan hitungan Rp. 10 juta per meter dan tuntutan pembayaran harga sewa selama 41 tahun.
“Namun oleh hakim, tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan, maka hanya dikabulkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp. 199 miliar sama sewanya itu Rp. 205 miliar, sehingga total sekitar Rp. 404 miliar,” rinci Erwin Rengga kepada wartawan di PN Manokwari, Jumat, 12 November 2021.
Tuntutan ganti rugi dan pembayaran sewa selama 41 tahun untuk tanah seluas 40 ribu meter persegi, sedangkan tanah seluas 15 ribu meter persegi, diakuinya, sudah dibayar Tergugat pada 2003 dan ada pelepasan tanah adat dari orang tua para Penggugat.
“Hanya sisanya yang kita tuntut saat ini seluas 40 ribu meter persegi. Sebab, secara fisik Pertamina menguasai lokasi lahan tersebut secara keseluruhan. Tapi pada 2003 yang dibayarkan baru yang 15 ribu meter persegi, dari total keseluruhan 56 ribu meter persegi,” kata Erwin Rengga.
Dikutip dari laman pn-tanjungkarang.go.id, mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, yaitu:
1). Pemohon mengajukan permohonan eksekusi.
2). Panitera melakukan telaah dan membuat resume telaah eksekusi kepada pemohon.
3). Pengadilan menginformasikan hasil telaah eksekusi kepada pemohon.
4). Terhadap permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, pengadilan menerbitkan SKUM.
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
6). Ketua pengadilan mengeluarkan penetapan Aanmaning dan memerintahkan panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh ketua pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak permohonan eksekusi.
7.b). Atas perintah ketua pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada pengadilan untuk dibuatkan BA pelaksanaan putusan dan BA serah terima.
9.b). Dalam hal putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka ketua pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan sita jaminan dengan didahului dilakukan konstatering.
10). Ketua pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan. [TIM2-R1]