Pemprov akan Bahas Rencana Penertiban Tambang Ilegal

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani

Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan membahas rencana penertiban aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Provinsi Papua Barat yang berujung pada kerusakan lingkungan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, dalam upaya penertiban aktivitas penambangan ilegal, tentunya membutuhkan dukungan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lain di daerah.

Dikatakan Lakotani, sementara ini, Gubernur lagi di luar daerah dan jika sudah kembali, pihaknya akan mengundang forkopimda untuk membahas penertiban penambangan tanpa izin yang semakin marak di Papua Barat.

Ia menjelaskan, upaya penertiban menjadi langkah alternatif dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan tak sesuai ketentuan.

“Lokasi pertambangan ilegal ini tersebar di beberapa kabupaten, baik Manokwari dan Pegunungan Arfak,” jelas Lakotani kepada wartawan di Auditorium PKK, Arfai Perkantoran, Manokwari, kemarin.

Menurut Lakotani, kawasan hutan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak adalah kawasan hutan lindung, sehingga perlu disikapi secara serius oleh semua pihak.

Ditambahkan Wakil Gubernur, jika memang tambang ini mau dilegalkan, harus dilakukan alih status kawasan, dengan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. “Jadi langkah awal harus dilakukan penertiban,” ujar Lakotani.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, Pemprov sudah bertemu pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan pelimpahan kewenangan penerbitan izin.

Tentunya, sambung Lakotani, hal tersebut terkait rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat setempat, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Proses mendapatkan IPR itu sangat lama, apalagi lokasi tambang ilegal masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam,” pungkas Lakotani. [FSM-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *