Manokwari – Oknum TNI-AD dari Kodam XVIII Kasuari berinisial Sertu DP diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penjualan, bukan hanya ‘memodali’ dalam perkara senjata api (senpi) rakitan ilegal di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
“Bukan memodali lagi, tapi turut serta dalam perbuatan pembuatan dan penjualan senpi itu,” tegas Aspidmil Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing yang dikonfirmasi wartawan di Kejati Papua Barat, Rabu, 22 Mei 2024.
Diakuinya, Sertu DP, anggota tersebut sudah diproses dan ditahan di Pomdam XVIII Kasuari. Untuk penanganan kasusnya, kata Sihombing, sudah menjadi domain dari Pidana Militer dan pihaknya tetap berkoordinasi, sehingga tidak ada disparitas antara pelaku sipil dan militer yang terlibat kasus senpi tersebut.
“Bahkan, hari ini, Sertu DP, lagi dijemput Kejari untuk menjadi saksi sekarang, terhadap pelaku-pelaku sipil. Sekarang ini masih ada di persidangan itu,” jelas Aspidmil.
Peranan dari Sertu DP, ungkapnya, yang bersangkutan memberikan contoh amunisi untuk dicocokkan dengan laras dari senpi rakitan. “Dia juga terlibat dalam penjualan,” tambah Aspidmil.
Sihombing menilai, tindakan dan perbuatan Sertu DP ini memalukan kesatuan, termasuk tindakan penghianatan. Disinggung soal motivasi dari perbuatan Sertu DP, kata Aspidmil, motivasinya bisnis.
“Tapi kita tidak bisa membenarkan motivasi bisnis sampai membuat hal-hal berbahaya. Nanti kalau senpi itu, yang mirip, dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab atau OPM, kan dibikin untuk membunuh kita juga,” papar Aspidmil.
Sihombing menegaskan, jangan ada asumsi bahwa ini hanya karena bisnis, hukumannya ringan. “Ngak, karena dampaknya,” tukas Aspidmil.
Diterangkan Sihombing, Sertu DP sudah diproses di Pomdam sekaitan dengan perkara senpi rakitan. “Kami dari Pidmil mengkoordinasikan, karena koneksitas. Terhadap pelaku sipil kita kawal, prosesnya jalan dan terhadap yang militer, kami kawal untuk tetap jalan. Jangan ada disparitas terhadap pelaku sipil dan militer atas suatu perbuatan,” pungkas Sihombing. [AND-R1]