Manokwari – Oknum TNI-AD berinisial Sertu DP yang disebut ‘memodali’ pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH dan I Dewa Gede Semara Putra, SH.
Saksi yang kini ditahan di Pomdam XVIII Kasuari, dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar senpi rakitan atas ketujuh terdakwa, yakni: Wisnu Permana, Karsiwan, Rodi Tirana, Aris Prasetyo Hadi Prabowo, Nanang Mashuri, Saprudin, dan Muhammad Taslim.
Diakui saksi, ia mengambil amunisi dari kantornya untuk diberikan ke Karsiwan dan Taslim untuk membuat senjata. Setelah dicoba, saksi diberikan uang.
“Awalnya amunisi dipakai untuk dicoba memperbaiki senjata,” kata Sertu DP di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, maupun tim penasehat hukum para terdakwa, Ruben Sabami, SH dan rekan, Rabu (22/5/2024).
Ia mengetahui ada tujuh senpi rakitan dari terdakwa Karsiwan, tetapi tidak tahu ketujuh senpi itu milik siapa. Ia mengaku pernah membantu menjualkan senpi sebanyak 7 kali.
“Sasarannya kepala-kepala suku,” kata Sertu DP seraya mengatakan, untuk peran terdakwa lain, saksi tidak mengetahui, hanya mengetahui terdakwa Karsiwan.
Menurut DP, tujuh senpi yang dijualnya, belum terbayar semua. Lanjutnya, ada pembeli yang baru membayar Rp. 5 juta, dimana 1 senpi dijual seharga Rp. 15 juta, sehingga dari penjualan ketujuh senpi rakitan, saksi memperoleh uang sebesar Rp. 32 juta.
Ditanya ke mana saja senpi dijual, saksi mengaku hanya dijual kepada para kepala suku, tidak ada ke orang lain maupun TPN-OPM. Sedangkan alasan para kepala suku membeli senpi, kata dia, untuk adat atau mas kawin.
Soal jumlah amunisi yang dikuasai saksi, Sertu DP mengaku ada 120 butir peluru kaliber 5,56 mm jenis SS. Peluru tersebut, kata dia, diberikan kepada para pembeli senpi, dimana setiap pembeli diberi peluru sebanyak 10-20 butir per senpi, tergantung kedekatan saksi dengan para kepala suku tersebut.
Sisa dari jumlah tersebut, ungkap DP, dipakai untuk berburu, dimana sekali berburu, saksi membawa 10-15 peluru. “Kalau berburu dari sore sampai pagi,” tambah DP.
Diakuinya, senpi yang dijual model AK 47, sedangkan hasil penjualan senpi dari terdakwa Karsiwan dibagi dua, antara Karsiwan dan saksi, Sertu DP.
Ditambahkan saksi, ia mengetahui terdakwa bisa membuat senpi pada November 2022 dan melakukan penjualan senpi mulai awal Januari 2023.
Disinggung ciri khas senpi yang dibuat terdakwa Karsiwan, DP menjelaskan jika senpi yang berasal dari Karsiwan mempunyai ciri khas popor dan pegangan terbuat dari kayu.
Meski saksi Sertu DP mengaku tidak pernah mengajarkan tentang pembuatan senpi, tetapi akhirnya saksi mengakui penentuan kaliber yang disesuaikan dengan amunisinya berasal dari saksi.
Menanggapi keterangan Sertu DP, terdakwa Karsiwan tidak membantah dan membenarkan semua keterangan tersebut. Para terdakwa lain pun tidak ada yang menyanggah keterangan saksi, Sertu DP.
Di akhir persidangan, ketua majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian dan pembeli yang membeli senpi rakitan tersebut untuk didengar keterangannya pada persidangan pekan ini.
Dari pantauan wartawan, saksi DP yang dikawal 2 anggota Polisi Militer (PM), mengaku sudah menjalani proses persidangan dan hasilnya diberhentikan dari militer.
Alasan saksi hadir ke persidangan masih mengenakan seragam loreng, Sertu DP mengaku masih memakai seragam militer karena surat pemberhentiannya belum turun. [HEN-R1]