Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK
Manokwari – Petugas dari kapal Polairud Yudistira – 8003 Provinsi Papua Barat berhasil mengamankan 2 kapal kayu, KM Akilah Bintuni 03 dan 1 kapal kayu lagi tanpa nama di perairan muara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Kamis, 30 Mei 2024 silam.
Kedua kapal kayu itu diduga sedang menerima transferan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal alias ‘kencing’ di tengah perairan muara Teluk Bintuni dari kapal Tugboat 001.
Kini, kedua terdakwa, Sudarno alias Nano dan Syamsir sedang menjalani ‘sidang cepat’ tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Pelayaran di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Perkara atas terdakwa Sudarno alias Nano tercatat dengan perkara Nomor: 252/Pid.Sus/2024/PN Mnk, sedangkan terdakwa Syamsir tercatat dengan perkara Nomor: 253/Pid.Sus/2024/PN Mnk.
Kedua perkara ini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Boston Robert Marganda, SH dan Debora Ketty Yepese, SH, M.Hum untuk disidangkan di PN Manokwari.
Sidang perdana terhadap kedua terdakwa ini tergolong sangat cepat, dimana pada sidang perdana langsung beragenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan saksi yang menguntungkan (a de charge), dan pemeriksaan terdakwa.
Selanjutnya, pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa, 29 Oktober 2024, akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Teluk Bintuni.
Dalam dakwaan JPU, seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, disebutkan bahwa terdakwa Syamsir pada Kamis, 30 Mei 2024, sebagai nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar sebagaimana dimaksud Pasal 219 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Awalnya, Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, terdakwa Syamsir sebagai nahkoda dan pemilik kapal kayu KM Akilah Bintuni 03 berlayar dari dermaga kampung nelayan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan ke perairan depan Kampung Tanah Merah.
Tujuannya mengambil muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dari kapal Tugboat 001 yang berlabuh di depan perairan sekitar 30 mil dari depan Kampung Tanah Merah, Kabupaten Teluk Bintuni.
Setelah melakukan pemuatan BBM jenis Solar, terdakwa melanjutkan pelayarannya kembali ke daratan Teluk Bintuni dan seterusnya.
Pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIT, ketika kapal Polairud Yudistira – 8003 Provinsi Papua Barat yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan muara Teluk Bintuni, mencurigai keberadaan kapal kayu milik terdakwa.
Anggota Polairud pun melakukan pemeriksaan dokumen dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan kapal tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, yang menyatakan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar dan atas kejadian itu, petugas Polairud Yudistira – 8003 mengamankan terdakwa berikut barang bukti 1 kapal Akilah Bintuni 03, 1 bundel fotocopi dokumen kapal Akilah Bintuni 03.
Dakwaan yang sama juga dialamatkan terhadap terdakwa Sudarno alias Nano yang berstatus sebagai nahkoda dan pemilik kapal kayu tanpa nama.
Dari terdakwa Syamsir, petugas Polairud berhasil mengamankan barang bukti: 1 unit kapal Akilah Bintuni 03, 1 bundel fotocopy dokumen kapal KM Akilah Bintuni 03 berupa fotocopi sertifikat keselamatan kapal dengan nomor register No. AL.501/139/KSOP Pre-23 tanggal 23 Juni 2023, fotocopi Pas Besar dengan tanda selar Mark GGT 40 No.199/LLv PUP 8 No.820230802309436 tanggal dikeluarkan 2 Agustus 2023 di Pare-pare, fotocopi surat keterangan kecakapan SKK (60 MIL) No. Register. DL 328/5/4/AP.SRG-03 tanggal 5 Oktober 2003.
Sedangkan barang bukti dalam perkara terdakwa Sudarno alias Nano, yaitu: 1 unit kapal motor kayu tanpa nama, 1 lembar Pas Besar Sementara dengan Nomor: AI.530/07/3/UPP.KTP.2023 atas nama kapal Lintas Samudra 01 yang diterbitkan di Kintap tanggal 21 Maret 2023, 1 unit surat ukur dalam negeri sementara dengan Nomor: 270/II w atas nama kapal Lintas Samudra 01 yang diterbitkan di Kintap tanggal 21 Maret 2023.
Kedua terdakwa ini didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 323 Ayat 1 jo Pasal 219 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dakwaan subsider melanggar Pasal 302 Ayat 1 jo Pasal 117 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam perkara atas kedua terdakwa, tidak ada barang bukti kapal Tugboat 001 yang diduga mentransfer BBM secara ilegal ‘kencing’ di tengah perairan muara Teluk Bintuni ke kapal Akilah 03 dan kapal kayu tanpa nama yang diduga bernama Lintas Samudra 01, termasuk tidak adanya barang bukti BBM jenis Solar yang ‘dikencingi’ tersebut.
Pertanyaannya, apakah dalam perkara kedua terdakwa ini, hanya dijerat dengan tindak pidana tentang pelayaran dan ‘mengabaikan’ dugaan pelanggaran transfer BBM jenis Solar secara ilegal alias ‘kencing’ BBM di perairan muara Teluk Bintuni yang diduga melibatkan kapal Tugboat 001 sebagaimana Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)? [TIM2-R1]