Masih Ada Terduga Pelaku Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Tak Diproses

Sidang perkara dugaan tipikor sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Penginapan Kartini, di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Manokwari, Rabu (8/1/2025) malam. Foto: TIM2

Sidang perkara tipikor sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, belum lama ini. Foto: DOK

Theophilos Auparay: Fakta persidangan ini bisa menjadi bahan data dan bahan keterangan

ManokwariDalam proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 – Maret 2023, terungkap ada pihak lain yang diduga ‘terlibat dan menikmati’ hasil tindak pidana korupsi.

Namun sayang, dalam perkara ini, penyidik Polres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni hanya memproses hukum 2 terdakwa, Mesak Passalli (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dan Thomas Sanggemi (mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).

Kedua terdakwa yang memunculkan kesan ‘dikorbankan’ ini telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Kamis, 9 Januari 2025 malam.

Berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan kedua terdakwa maupun permintaan penasehat hukum kedua terdakwa, Pieter Wellikin, SH dan Paulus S.R. Renyaan, SH, ada pihak lain yang diduga ‘terlibat atau menikmati’ uang hasil korupsi yang ‘dilimpahkan’ terhadap terdakwa Thomas Sanggemi.

Para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini diantaranya pemilik Penginapan Kartini berinisial Hj. K, mantan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berinisial SD, dan seorang pegawai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berinisial ER.

Para pihak inilah yang diduga mengetahui tentang aliran uang atau ‘menikmati’ hasil korupsi tersebut. Sedangkan terdakwa Mesak Passalli sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi.

Untuk terdakwa, Thomas Sanggemi, dirinya mengaku hanya menerima uang sebesar Rp. 30 juta, tetapi harus mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250.000.000 (sudah dikembalikan) maupun uang pengganti yang tersisa Rp. 582.000.000 (belum dikembalikan).

Kejari Teluk Bintuni melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theophilos K. Auparay, SH tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa ada pihak lain yang diduga ‘terlibat atau menikmati’ uang hasil korupsi sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni, seperti pemilik Penginapan Kartini, Hj. K dan mantan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, SD.

JPU mengaku pihak kejaksaan hanya menunggu saja, apakah ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait perkara ini, terutama terhadap pemilik Penginapan Kartini dan mantan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Statusnya, kita tunggu aduan saja dari perkara ini. Kalau ada aduan dari masyarakat atau ada ini, ya kami tetap siap toh,” tandas Theophilos Auparay yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis malam.

Dicecar apakah JPU atau Kejari Teluk Bintuni tidak bisa berinisiatif menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan perihal orang-orang yang diduga terlibat atau menikmati uang hasil korupsi, bukan hanya menunggu pengaduan masyarakat?

“Untuk itu, harus kami diskusikan lagi internal toh dengan pimpinan. Saya kan tidak bisa ambil keputusan, ini harus kita tahan toh, tidak bisa begitu,” ujar Theophilos Auparay.

Ditanya tentang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bisa menjadi dasar pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menindaklanjuti kasus tipikor ini terhadap sejumlah pelaku yang masih bebas berkeliaran?

“Iya, fakta persidangan ini bisa menjadi bahan data dan bahan keterangan ya atau pulbaket,” kata Theophilos Auparay.

Terkait pernyataan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan terhadap terdakwa, Mesak Passali dan Thomas Sanggemi, Theophilos Auparay mengaku memang pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut JPU, alasan menyatakan pikir-pikir, karena dirinya harus membaca lagi putusan majelis hakim secara cermat dan lengkap terutama alasan yuridisnya, baru menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Perkara tipikor dengan bukti surat fotocopian yang terlihat asli ini, hasil kerja dari penyidik Tipikor Sastreskrim Polres Teluk Bintuni, bernilai kontrak Rp. 9 miliar dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 1.688.085.257 berdasarkan hasil audit. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *