Mantan Plt. Kepala Disdikbud Manokwari segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Penyidik Kejari Manokwari menahan salah satu tersangka dugaan tipikor pengadaan seragam SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Senin (2/9/2024). Foto: DOK

Penyidik Kejari Manokwari menahan salah satu tersangka dugaan tipikor pengadaan seragam SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Senin (2/9/2024). Foto: DOK

Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Hasrul, SH, MH melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari ke Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengakui adanya pelimpahan 3 perkara dugaan tipikor atas 3 terdakwa berinisial ND (mantan Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Manokwari), OGP (Direktur CV Gresia), dan SR (Direktris CV Santos Mandiri).

“Benar, sudah ada pelimpahan perkara dugaan tipikor atas nama ND, OGP, dan SR. Perkaranya sudah diterima, diregister pada tanggal 28 November 2024,” kata Humas PN yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Jumat, 29 November 2024.

Apakah Ketua PN Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan tipikor ini? “Iya, sudah ada penunjukkan majelis hakim yang dipimpin ibu ketua sendiri (Berlinda Mayor),” jelas Akhmad.

Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa, Humas PN mengatakan, sesuai agenda sidang dijadwalkan Selasa, 3 Desember 2024.

Dicecar tentang dakwaan terhadap ketiga terdakwa, apakah dakwaannya bersifat subsideritas atau alternatif, ungkap Akhmad, ketiganya didakwa JPU dengan dakwaan yang bersifat subsideritas.

Dirincikannya, terdakwa ND didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Lanjut Humas PN, untuk terdakwa OGP didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk terdakwa SR juga didakwa dengan dakwaan bersifat subsideritas, primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” terang Akhmad.

Ditanya apakah perkara yang didakwakan terhadap ketiganya terkait pengadaan seragam SD dan SMP di Kabupaten Manokwari? Humas PN menyarankan untuk melihat langsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.

“Nanti lihat saja waktu sidang pertama, akan kelihatan barang buktinya apa saja yang dilimpahkan,” kata Akhmad.

Kajari Manokwari, Teguh Suhendro didampingi Kasi Pidsus, Hasrul dan Kasi Intelijen, M. Iksan Husni
Kajari Manokwari, Teguh Suhendro didampingi Kasi Pidsus, Hasrul dan Kasi Intelijen, M. Iksan Husni

Sebelumnya, penyidik Kejari Manokwari menetapkan 3 tersangka dugaan tipikor pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020.

Kajari Manokwari, Teguh Suhendro menjelaskan, dugaan korupsi bermula pada 2020, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Disdikbud Kabupaten Manokwari mengalokasikan anggaran dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengadaan seragam sekitar Rp. 1,1 miliar lebih.

Dirincikannya, sekitar Rp. 597.000.000 untuk pengadaan seragam SD dan sekitar Rp. 525.000.000 untuk pengadaan seragam SMP.

Menurut Teguh Suhendro, pada tahap penganggaran dan pembuatan kontrak, ND yang menjabat Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Manokwari tidak membuat surat keputusan (SK) penerima seragam SD dan SMP.

Selain itu, pihak ketiga penyedia seragam SD dan SMP sudah ditentukan melalui penunjukkan langsung tanpa ditayangkan pada Aplikasi Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE), dengan bentuk kontrak kerja melalui surat perintah kerja (SPK) dan tidak ada kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat dalam kontrak kerja tersebut.

Diungkapkan Kajari, penunjukkan langsung terhadap kedua kontraktor, yaitu OGP dan SR, dilakukan tersangka ND atas petunjuk mantan Bupati Manokwari.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit terdapat fakta yang merugikan keuangan negara, yakni ditemukan penggelembungan atau mark-up harga satuan yang disepakati dalam SPK lebih tinggi dibandingkan harga satuan barang yang dibeli penyedia sesuai bukti kuitansi.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa salah satu penyedia melakukan sub kontrak atas keseluruhan pekerjaan.

“Panitia pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SD dan SMP yang diadakan penyedia. Pakaian seragam SD dan SMP yang diadakan penyedia tidak sesuai kualitas yang dipersyaratkan di HPS serta ukuran seragam SD dan SMP tidak sesuai ukuran badan penerima pakaian seragam, sehingga pakaian tersebut tidak dapat digunakan,” terang Kajari didampingi Kasi Pidsus, Hasrul dan Kasi Intelijen, M. Iksan Husni kepada para wartawan di Kejari Manokwari, Senin, 2 September 2024.

Diungkapkan Teguh Suhendro, akibat perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 676.518.816,80 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Agustus 2024. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *