Jampidsus Kejagung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 oknum hakim PN Surabaya dan seorang pengacara, Rabu (23/10/2024). Foto: DOK
Manokwari – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ternyata menjadi perbincangan hangat para praktisi hukum dan di lingkungan PN Manokwari, Rabu (23/10/2024) sore.
Sebab, dari ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu, salah satu hakimnya, Heru Hanindyo adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada 2018-2019 silam.
Untuk itulah, tidak mengherankan apabila penangkapan terhadap Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan atau gratifikasi menjadi pembicaraan.
Selain menangkap ketiga hakim PN Surabaya, penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap dan menetapkan Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi terhadap ketiga hakim tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pada Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 hakim pada PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M serta seorang pengacara berinisial LR.
“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan pengacara dilakukan penangkapan di Jakarta,” ungkap Dirdik dalam kanal Youtube Kejaksaan RI, semalam.
Selain penangkapan, ungkapnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat atau titik terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi, sehubungan dengan tindak pidana umum yang telah diputuskan di PN Surabaya atas nama terdakwa, Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur telah divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelas Qohar.
Dijelaskannya, dalam melakukan upaya penggeledahan dan penangkapan, penyidik Jampidsus menemukan barang-barang.
Pertama, di rumah LR di daerah Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.190.000.000, USD 451.300, dan 717.043 Dolar Singapura serta sejumlah catatan transaksi. “Kami menemukan catatan aliran uang yang telah dilakukan LR,” katanya.
Kedua, di apartemen milik LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura yang dirupiahkan setara dengan Rp. 2.126.000.000 serta ditemukan dokumen terkait bukti penukaran uang atau valuta asing maupun catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone.
Ketiga, di apartemen yang ditempati oleh ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp. 97 juta, uang tunai 32.000 Dolar Singapura, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Keempat, dari penggeledahan di rumah ED di Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai 300 Dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Kelima, di apartemen yang ditempati HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp. 104 juta, uang tunai USD 2.200, dan uang tunai 9.100 Dolar Singapura, uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang elektronik.
Keenam, di apartemen yang ditempati M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp. 21,4 juta, uang tunai USD 2.000, 32.000 Dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lanjut Dirdik, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk ketiga tersangka, sedangkan untuk pengacara LR, diperiksa di Jampidsus Kejagung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 hakim berinisial ED, HH, dan M serta 1 pengacara berinisial LR, sebagai tersangka, karena ditemukan bukti yang cukup, adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan gratifikasi.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan,” kata Dirdik.
Menurutnya, untuk penerima suap atau gratifikasi, ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 6 Ayat 2, junto Pasal 12 huruf c, junto Pasal 12 B, junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ditambahkan Qohar, untuk pemberi suap dan atau gratifikasi, dalam hal ini pengacara LR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 6 Ayat 1 huruf a junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik Jampidsus dalam beberapa waktu ini, sudah melakukan tindakan penyidikan dan melakukan tindakan-tindakan serta upaya hukum dalam perkara ini, baik berupa penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan, bahkan penahanan.
“Ini merupakan upaya yang dilakukan penyidik sejak putusan PN Surabaya, dibacakan. Kami menduga ada tindak pidana yang kuat pasca-pembacaan putusan tersebut,” sebut Siregar.
Mantan Kajati Papua Barat tersebut mengaku kurang mengetahui jika Heru Hanindyo, salah satu hakim yang kini berstatus tersangka adalah mantan Ketua PN Manokwari.
“Kurang tahu kakak, apakah dia mantan di sana, tapi namanya benar itu. Kita baru selesai prescon,” jawab Harli Siregar yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, semalam.
Seperti diketahui, terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim inilah yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Di samping itu, ketiga majelis hakim ini menyebut Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil dan dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah korban.
Berdasarkan hasil visum menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Di samping itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di tubuh Dini. Akibat dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ketiga majelis hakim ini sempat menjadi trending topic dan sorotan masyarakat.
Bahkan, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait vonis bebas tersebut. Dalam putusannya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada ketiga hakim ini. [HEN/AND-R1]