Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Penangkap dan Pembeli Senjata Rakitan

Sidang perkara senpi rakitan ilegal di PN Manokwari, Rabu (22/5/2024). Foto: HEN

Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari belum bisa menghadirkan para saksi untuk didengarkan keterangannya dalam sidang perkara senjata api (senpi) rakitan ilegal, Rabu, 29 Mei 2024.

Oleh sebab itu, JPU Kejari Manokwari, I Dewa Gede Semara Putra, SH dan Aminah, SH meminta waktu selama seminggu untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.

“Kami minta saksinya harus dihadirkan ya,” tegas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH di PN Manokwari, Rabu siang.

Dalam sidang beragenda masih mendengarkan keterangan saksi, ketujuh terdakwa, yaitu: Wisnu Permana, Karsiwan, Rodi Tirana, Aris Prasetyo Hadi Prabowo, Nanang Mashuri, Saprudin, dan Muhammad Taslim, didampingi penasehat hukumnya, Ruben Sabami, SH.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis mengingatkan JPU lagi, karena sudah diberikan waktu yang cukup lama untuk menghadirkan saksi. “Saksi sudah dipanggil jaksa, maka kita kasih waktu seminggu. Jadi, waktunya cukup panjang, ini nanti sudah dua minggu,” ujar Carolina Awi.

Selanjutnya, ketua majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu, 5 Juni 2024.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu, 22 Mei 2024 lalu, ketua majelis hakim meminta JPU, Ibrahim Khalil, SH, MH dan I Dewa Gede Semara Putra, SH untuk menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian dan pembeli senpi rakitan ilegal untuk didengar keterangannya di persidangan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Tim Khusus (Timsus) Polresta Manokwari berhasil membongkar sindikat pembuatan senpi rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya dengan jumlah 7 tersangka.

Dari para tersangka ini, polisi dilaporkan berhasil mengamankan 12 pucuk senpi rakitan beragam jenis, amunisi, dan peralatan yang dipakai untuk merakit senpi tersebut.

Dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin, 23 Oktober 2023 silam, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong menjelaskan, para tersangka ini terdiri dari dua kelompok.

Sementara untuk 12 senpi rakitan sebagai barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa senpi itu merupakan pesanan dan sejumlah senpi lagi akan diperjualbelikan. Dari pengakuan para tersangka kala itu, jumlah senpi yang diproduksi sebanyak 25 pucuk.

Namun, apabila dihitung dengan apa yang disampaikan, baik laporan perorangan oleh para tersangka, jumlahnya diperkirakan lebih dari 37 pucuk. Dikatakan Kapolresta, jika menurut informasi anggota di lapangan dan sumber-sumber di lapangan, para tersangka sudah menjual lebih dari apa yang disampaikannya.

Belakangan terungkap bahwa dalam perkara senpi rakitan ilegal ini, ternyata melibatkan seorang oknum TNI-AD, Sertu DP. Hal ini pun diakui Sertu DP yang dihadirkan JPU dalam sidang perkara atas ketujuh terdakwa di PN Manokwari, Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

Menurut Sertu DP, ia mengambil amunisi atau peluru dari kantornya, untuk diberikan kepada terdakwa Karsiwan dan Taslim untuk membuat senjata.

Setelah dicoba, saksi, Sertu DP, diberikan uang. “Awalnya amunisi dipakai untuk dicoba memperbaiki senjata,” kata Sertu DP.

Ia mengetahui ada tujuh senpi rakitan dari terdakwa, Karsiwan, tetapi tidak tahu ketujuh senpi itu milik siapa. Sertu DP pun mengaku pernah membantu menjualkan senpi rakitan sebanyak 7 kali.

“Sasarannya kepala-kepala suku,” kata Sertu DP seraya mengatakan, untuk peran terdakwa lain, saksi tidak mengetahuinya, hanya mengetahui terdakwa, Karsiswan.

Menurut Sertu DP, ketujuh senpi rakitan yang dijualnya, belum terbayar semua. Lanjutnya, ada pembeli yang baru membayar Rp. 5 juta, dimana 1 senpi rakitan dijual seharga Rp. 15 juta, sehingga dari penjualan ketujuh senpi rakitan itu, saksi memperoleh uang sebesar Rp. 32 juta.

Ditanya ke mana saja senpi rakitan dijual, saksi mengaku hanya dijual kepada para kepala suku, tidak ada ke orang lain maupun TPN-OPM. Sedangkan alasan para kepala suku membeli senpi rakitan itu, kata dia, untuk adat atau mas kawin.

Soal jumlah amunisi yang dikuasai saksi, Sertu DP mengaku ada 120 butir peluru kaliber 5,56 mm jenis SS. Peluru tersebut, kata dia, diberi kepada para pembeli senpi, dimana setiap pembeli diberi peluru sebanyak 10-20 butir per senpi, tergantung kedekatan saksi, Sertu DP dengan para kepala suku tersebut.

Sisa dari jumlah tersebut, ungkap DP, dipakai untuk berburu, dimana dalam sekali berburu, Sertu DP membawa 10-15 peluru. “Kalau berburu dari sore sampai pagi,” tambah DP. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *