MA Tolak Kasasi JPU, Piter Krom Tetap ‘Bebas Murni’ Dalam Perkara Narkotika

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK

Manokwari – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terhadap terdakwa, Piter Krom alias Piter, Rabu, 23 Oktober 2024.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut,” ungkap hakim kasasi yang diketuai, Dr. Salman Luthan, SH, MH didampingi hakim anggota, Sutarjo, SH, MH dan Brigjen Tama Ulinta Tarigan, SH, M.Kn.

Selanjutnya, majelis hakim kasasi juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH menyatakan Piter Krom alias Piter tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum.

Bukan itu saja, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsider penuntut umum.

Kemudian, memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kemasan kode 1A narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,53 gram, disisihkan sebanyak 1 gram guna pengujian laboratorium, sebanyak 3 gram dijadikan barang bukti dalam persidangan dan sisanya sebanyak 12,53 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Kemasan kode 2A berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 7,46 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan. Lalu, 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Ganja dengan rincian kemasan kode 1B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,08 gram, disisihkan sejumlah 1 gram guna pengujian laboratorium, 3 gram guna pembuktian perkara di persidangan, sisanya sejumlah 52,08 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Kemasan kode 2B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,18 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan, kemasan 3B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 57,89 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan, 1 kaleng rokok Gudang Garam kode 4B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 36,19 gram, telah diputus dalam perkara pidana Nomor: 7/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas nama saksi Ahmad alias Ama serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH yang hendak dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 14 November 2024, perihal putusan ‘bebas murni’ terhadap Piter Krom, belum bisa memberikan keterangan resmi. Sebab, Akhmad tampaknya sibuk mengikuti sejumlah persidangan.

Sebelumnya, Piter Krom yang dikabarkan berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG) dan tidak fasih berbahasa Indonesia, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jayapura dan diboyong ke Manokwari, karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, Ganja yang diterima saksi Edi Yani dan Ahmad alias Ama (terpidana) membawa Ganja berangkat ke Manokwari. Ketika Ahmad berada di Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIT, tertangkap petugas kepolisian karena ditemukan memiliki dan menguasai Ganja sebanyak 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang ditemukan pada tubuh atau badan saksi Ahmad.

Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan di kamar saksi, Ahmad, ditemukan 3 bungkus plastik bening besar serta ditemukan 1 kaleng rokok Gudang Garam Surya yang berisi Ganja pada rumah Faris, sehingga total berat Ganja yang dimiliki atau dikuasai saksi Ahmad, yang disebut-sebut diperoleh dari Piter Krom melalui saksi Edi Yani adalah sebanyak 230,33 gram, dengan rincian sebagaimana sebelumnya telah diuraikan dalam perkara Ahmad berdasarkan status barang sitaan narkotika. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *