Proses pelimpahan para tersangka pembunuhan di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, di Kejari Manokwari, Jumat, 20 September 2024. Foto: TIM2
Manokwari – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari melimpahkan perkara dugaan pembunuhan di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari terhadap korban YS atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Jumat, 20 September 2024.
Kelima tersangka yang dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari untuk ditindaklanjuti hingga persidangan, yakni berinisial NI, YU, SU, SS, dan MT.
Dalam proses pelimpahan ini, satu per satu berkas perkara, barang bukti, tersangka diperiksa dan diteliti pihak Kejari Manokwari, dipimpin, Fedrika Y. Uriway, SH.
Selama proses pemeriksaan, kelima tersangka didampingi penasehat hukumnya, Penina Noriwari, SH.
Usai dinyatakan lengkap, kelima tersangka diserahkan penyidik ke kejaksaan, lalu dibawa menumpang mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Penina Noriwari belum bisa memberi keterangan perihal pelimpahan perkara ini dari penyidik ke JPU Kejari Manokwari. “Nanti ya, saya dampingi mereka dan temui keluarga dulu,” singkat Penina Noriwari yang dikonfirmasi wartawan di Kejari Manokwari, Jumat sore.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH yang dikonfirmasi, Jumat sore, mengakui tentang pelimpahan perkara oleh penyidik Satreskrim ke Kejari Manokwari.
“Iya, ada pelimpahan hari ini kasus pembunuhan,” singkat Kasi Intel yang mengaku sedang berada di Teluk Wondama.
Sedangkan JPU Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH usai pelimpahan perkara dari penyidik, membenarkan bahwa pelimpahan perkara ini dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Kemudian, sambung Fedrika Uriway, setelah menyusun dakwaan terhadap para tersangka, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesegera mungkin. “Iya, yang dilimpahkan hari ini (Jumat, red), ada lima tersangka dan sudah dinyatakan lengkap ya,” kata Fedrika Uriway.
Informasi yang dihimpun, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 huruf a KUHPidana.
Dalam perkara ini juga terdapat sejumlah barang bukti, diantaranya 1 pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis Mouser, 1 senpi laras panjang menyerupai AK-47, sepeda motor Suzuki, anak panah dan busur, celana, tas, biskuit, dan handphone.
Seperti diketahui korban berinisial YS (40 tahun) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak (Pegaf), ditemukan meninggal dunia di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, Selasa, 23 April 2024.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dikabarkan pergi berburu di hutan bersama 19 orang sejak Senin, 22 April 2924, tetapi hingga Selasa, 23 April 2024, korban tak kunjung kembali dan diduga hilang.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan informasi itu ke Basarnas Manokwari dan pihak kepolisian untuk membantu proses pencarian terhadap korban.
Setelah melakukan proses pencarian kurang lebih 4 jam, korban berhasil ditemukan, tetapi dalam kondisi meninggal dunia, sehingga dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah lalu dievakuasi ke kamar mayat RSUD Manokwari untuk dilakukan visum.
Pihak keluarga korban yang menilai adanya kejanggalan atas kematian, meminta pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Akhirnya, pihak kepolisian membongkar makam almarhum di Reremi Puncak, Manokwari, Selasa, 14 Mei 2024. Proses pembongkaran makam dilakukan pihak keluarga korban, disaksikan keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Proses autopsi melibatkan dokter forensik ahli bedah dari Biak, Provinsi Papua, dibantu petugas Biddokkes Polda Papua Barat.
Aparat kepolisian disiagakan di sekitar lokasi, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. [TIM2-R1]