Kuasa hukum para Penggugat, Erwin Rengga, SH berfoto bersama kliennya dan keluarga usai menyerahkan salinan putusan MA atas kasasi yang diajukan Gubernur Papua Barat, BPN, dan PT Pertamina – Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari, Minggu, 18 Agustus 2024. Foto: TIM2
Manokwari – Setelah berproses sejak April 2021 hingga Agustus 2024, akhirnya para Penggugat, yaitu: Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea M. Mandacan, Antonia A. Mandacan, dan George G. Mandacan ‘memenangkan’ gugatan terhadap PT Pertamina.
Kala itu, para Penggugat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para Tergugat, yaitu: PT Pertamina, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry V. Sorbu, Denny D. Sorbu, Yermina Y. Sorbu, dan BPN Kabupaten Manokwari dengan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Tidak puas dengan kemenangan para Penggugat, para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke PT Jayapura, Papua dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, PT maupun MA menolak upaya hukum para Tergugat dan memutuskan menguatkan putusan PN Manokwari.
Kuasa hukum para Penggugat, Erwin Rengga, SH mengakui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I, Gubernur Papua Barat, Pemohon Kasasi II, BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari, dan Pemohon Kasasi III, PT Pertamina dan Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII.
Dalam putusannya, ungkap dia, majelis hakim agung yang diketuai, Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM didampingi hakim-hakim agung sebagai hakim anggota, Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MH dan Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum, memutuskan menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi.
“Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,” kata Erwin Rengga mengutip putusan MA saat ditemui wartawan di Soribo, Manokwari, Minggu, 18 Agustus 2024.
Ia menerangkan, putusan yang memenangkan pihaknya, diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 25 Juni 2024 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota dan Seti Handoko, SH, MH selaku Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Erwin Rengga menjelaskan, menurut majelis hakim, putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi tersebut, harus ditolak.
Oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak dan para Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Diakui Erwin Rengga, dirinya selaku kuasa hukum dari para Penggugat sudah menerima salinan putusan MA, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Puji Tuhan bahwa kami sudah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu,” tambah Erwin Rengga.
Dikatakannya, pertemuan kali ini untuk menyampaikan kepada kliennya, sekaligus masyarakat Manokwari bahwa sudah ada putusan MA yang memenangkan pihaknya.
“Kami mendesak pihak Pertamina segera menaati isi putusan. Putusan ini adalah produk negara, sedangkan Pertamina juga adalah negara. Maka, negara harus taat kepada putusan negara,” tandas Erwin Rengga.
Untuk itulah, ia mendesak Pertamina segera membayar tuntutan sesuai amar putusan. “Kami juga meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari, khususnya Gubernur dan Bupati agar mendukung masyarakatnya untuk mendesak pihak Pertamina menyelesaikan pembayaran,” pinta Erwin Rengga.
Ditegaskannya, apa yang diputuskan MA ini sangat berkeadilan, karena sejak berproses di PN Manokwari, PT Jayapura, Papua hingga kasasi ke MA, isinya sama saja.
“Artinya, putusan menguatkan apa yang kami tuntut. Tidak ada alasan lagi bagi Pertamina untuk tidak merealisasikan apa yang menjadi isi putusan sebesar Rp. 404 miliar tersebut,” tandas Erwin Rengga.
Ia membeberkan, sebenarnya dalam perkara ini, tidak ada celah hukum lagi bagi para Pemohon Kasasi. “Kalau upaya hukum biasa, sudah tidak ada. Ini upaya hukum terakhir dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah,” pungkas Erwin Rengga.
Putusan PN Manokwari
Dalam amar putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, yakni pertama, menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Samuel Mandacan dan almarhum Thomas Mandacan.
Kedua, menyatakan perbuatan Tergugat I (PT Pertamina) dan Tergugat II (Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa milik para Penggugat.
Objek sengketa adalah tanah adat milik para Penggugat yang belum pernah dilepaskan dan mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun.
Ketiga, menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 404 miliar. Sebenarnya, tuntutan yang diajukan para Penggugat sebesar Rp. 400 miliar, berdasarkan hitungan Rp. 10 juta per meter dan tuntutan pembayaran harga sewa selama 41 tahun.
“Namun oleh hakim, tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan, maka hanya dikabulkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp. 199 miliar sama sewanya itu Rp. 205 miliar, sehingga total sekitar Rp. 404 miliar,” rinci Erwin Rengga kepada wartawan, Jumat, 12 November 2021 silam.
Tuntutan ganti rugi dan pembayaran sewa selama 41 tahun untuk tanah seluas 40.000 meter persegi, sedangkan tanah seluas 15.000 meter persegi, diakuinya, sudah dibayar Tergugat pada 2003 dan ada pelepasan tanah adat dari orangtua para Penggugat.
“Hanya sisanya yang kita tuntut saat ini seluas 40.000 meter persegi. Sebab, secara fisik Pertamina menguasai lokasi lahan tersebut secara keseluruhan. Tapi pada 2003 yang dibayarkan baru yang 15.000 meter persegi, dari total keseluruhan 56.000 meter persegi,” kata Erwin Rengga. [TIM2-R1]