Ketiga terdakwa, Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung usai menjalani persidangan perkara dugaan tipikor di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, beberapa waktu lalu. Foto: DOK
Manokwari – Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat hanya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sekedar penyebutan kualifikasi tindak pidana korupsi terhadap 3 terdakwa mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Ketiga mantan pejabat BPK Papua Barat, yaitu: Patrice L. Sihombing (mantan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat), Abu Hanifa Siata (mantan Kasubaud BPK Perwakilan Papua Barat), dan David Pata Saung (mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat di Kabupaten Sorong).
Ketiga terdakwa ini ditangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pengondisian Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu, 12 November 2023 silam.
Dalam putusan majelis hakim banding yang diketuai, I Wayan Sukanila, SH, MH didampingi hakim anggota, Irfanuddin, SH, MH dan Rostansar, SH, MH, tidak mengubah lamanya vonis terhadap ketiga terdakwa.
Untuk terdakwa Patrice Sihombing, majelis hakim banding menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum KPK dan penasehat hukum terdakwa.
Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk tanggal 12 Agustus 2024 yang dimintakan banding sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
“Menyatakan terdakwa Patrice L. Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua,” sebut majelis hakim banding.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, menyatakan terdakwa, Patrice Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor sejenis secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk terdakwa, Abu Hanifa Siata, majelis hakim banding memperbaiki putusan PN Manokwari Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk tanggal 12 Agustus 2024 yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tipikor yang dilakukan terdakwa terkait penerapan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim banding menyatakan terdakwa, Abu Hanifa Siata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim banding.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat menyatakan terdakwa, Abu Hanifa Siata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor sejenis secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas majelis hakim.
Sedangkan untuk terdakwa, David Pata Saung, majelis hakim banding menyatakan menerima pengajuan permintaan banding dari penuntut umum.
Lalu, memperbaiki putusan PN Manokwari Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk tanggal 12 Agustus 2024, yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tipikor yang dilakukan terdakwa terkait penerapan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim banding menyatakan, terdakwa Abu Hanifa Siata (seharusnya David Pata Saung – amar putusan SIPP PN Manokwari), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim banding.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat menyatakan terdakwa, David Pata Saung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor sejenis secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT atas dugaan pengondisian PDTT di Kabupaten Sorong pada Minggu, 12 November 2024.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan enam (6) tersangka dan semuanya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari.
Mereka adalah Yan Piet Mosso (mantan Penjabat Bupati Sorong), Efer Segidifat (mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), Maniel Syatfle (staf BPKAD Kabupaten Sorong), Patrice L. Sihombing (mantan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat), Abu Hanifa Siata (mantan Kasubaud BPK Perwakilan Papua Barat), dan David Pata Saung (mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK di Kabupaten Sorong). [TIM2-R1]