Para orang tua dan calon siswa melakukan unjuk rasa di halaman SMA Negeri 1 Manokwari, Sabtu (6/7/2024). Foto: IST
Manokwari – Pemerintah belum mempunyai rencana mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih transparan dan berkeadilan, sehingga memunculkan adanya dugaan kecurangan dalam PPDB.
Hal ini tergambar ketika para orang tua dan anaknya mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari dan SMA Negeri 1 Manokwari pada 4-6 Juli 2024.
Dalam aspirasinya, mereka menuntut agar sistem PPDB di SMA Negeri 1 Manokwari yang dilakukan secara online diaudit, karena menduga adanya praktik jasa titipan orang dalam.
Para orang tua mengungkapkan, sistem PPDB yang diterapkan sekarang, sangat membingungkan. Sebab, ketika mengikuti jalur zonasi, ternyata gagal, meski mempunyai rumah dekat dengan sekolah. Sedangkan ketika mengikuti jalur berprestasi, meski calon siswa berprestasi, ternyata tidak lolos PPDB.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, ratusan orang tua dan calon siswa juga mempertanyakan proses PPDB di SMA Negeri 2 Manokwari. Mereka mengeluh karena sekitar 165 calon siswa tidak mendapatkan formulir pendaftaran di sekolah tersebut.
Terkait pelaksanaan PPDB di Manokwari yang terus-menerus menuai protes dari para orang tua dan calon siswa, ditanggapi Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Andi Sastra B. Saragih.
Untuk itu, ia mengingatkan setiap badan publik agar memegang prinsip keterbukaan informasi, yang mana badan publik yang berkaitan dengan PPDB antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Kewajiban itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Saragih dalam press release yang diterima wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Dikatakannya, supaya persoalan ini tidak terus-menerus berulang, maka sekolah dan Dinas Pendidikan harus mengumumkan proses seleksi secara transparan seputar pelaksanaan atau informasi PPDB.
“Mulai syarat dan ketentuannya seperti apa dan bagaimana. Sesuai Undang-undang No. 14 Tahun 2008, informasi itu harus dilakukan dengan mudah, berbiaya ringan, hingga memakai bahasa yang sederhana, termasuk memberikan akses informasi terhadap difabel,” tambah Ketua KIP.
Ditegaskan Saragih, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.
“Kalau ada informasi yang dikecualikan, maka badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat, tidak asal menutup informasi,” harapnya.
Ia menambahkan, masyarakat pun berhak untuk memohon informasi terkait PPDB terhadap badan publik. Lanjut Saragih, apabila ada badan publik yang tidak memberikan informasi atau menanggapinya, maka pemohon informasi bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Papua Barat, dengan mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008.
Dirinya menyebut bahwa standar layanan dan mekanisme permohonan informasi sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Kami berharap semua badan publik, baik sekolah dan Dinas Pendidikan memahami dan mengimplementasikan aturan itu, sehingga persoalan PPDB tidak terus berulang di kemudian hari,” pungkas Saragih. [*HEN-R1]