Kejari Sorong Limpahkan 3 Perkara Talent Corner BLKI Sorong ke Pengadilan Tipikor

Kejari Sorong menggelar konferensi pers penetapan 3 tersangka dugaan tipikor pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner pada BLKI Sorong, 13 September 2024. Foto: kejari-sorong.kejaksaan.go.id

Kejari Sorong menggelar konferensi pers penetapan 3 tersangka dugaan tipikor pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner pada BLKI Sorong, 13 September 2024. Foto: kejari-sorong.kejaksaan.go.id

Manokwari – Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun Anggaran 2022.

Ketiga perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ini atas terdakwa Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong, Barnabas Ovide selaku pimpinan CV Berdikari Papua Perkasa (BPP) dan Suryono sebagai pihak yang diduga meminjam CV dari Barnabas Ovide.

Sesuai jadwal persidangan, perkara atas ketiga terdakwa akan digelar hari ini, Selasa, 3 Desember 2024 yang dipimpin ketua majelis hakim, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Kevin F.H. Hutahaean, SH.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH membenarkan ada pelimpahan perkara atas ketiga terdakwa, Rahman Arsyad, Barnabas Ovide, dan Suryono ke Pengadilan Tipikor, Kamis, 28 November 2024.

“Dari Sorong, kita juga ada tiga pelimpahan perkara atas nama Suryono, Barnabas Ovide, dan Rahman Arsyad,” kata Akhmad yang ditemui wartawan di PN Manokwari, Jumat, 29 November 2024.

Dikatakannya, untuk dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa bersifat subsideritas. Ketiga terdakwa didakwa dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Untuk dakwaan subsider, ketiga terdakwa didakwaan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Jadwal persidangannya hari Selasa, 3 Desember 2024. Iya, sudah ada penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, dipimpin ibu ketua (Berlinda Mayor),” kata Akhmad.

Penetapan tersangka terhadap Rahman Arsyad, Barnabas Ovide, dan Suryono dilakukan penyidik Kejari Sorong pada Jumat, 13 September 2024, diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Sorong, Jumat, 27 September 2024.

Seperti diketahui, BLKI Sorong menganggarkan pengadaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner senilai Rp. 4.374.048.000 yang bersumber pada APBN pada Tahun Anggaran 2022.

BLKI Sorong lalu menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi. Pekerjaan proyek saat itu diserahkan pada UPBJ Kemenaker untuk dilakukan pelelangan dan menunjuk konsultan perencana, penyedia sebagai kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.

Dalam perkara ini, terdakwa Suryono disebut telah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 904 juta lebih, tetapi perkara tetap berlanjut hingga nantinya ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *