Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH menyatakan penuntut umum akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa perkara narkotika jenis Ganja, Piter Krom alias Piter, seorang yang disebut warga negara Papua Nugini (PNG).
“Kita kasasi,” jawab Joice Mariai yang dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (15/5/2024).
Ditanya apakah benar tidak ada barang bukti Ganja atas terdakwa Piter, Joice Mariai justru balik bertanya. “Kata siapa tidak ada barang buktinya,” ujar Joice Mariai yang juga Kasi Narkotika Kejati Papua Barat ini dengan nada tanya.
Namun, ia menegaskan upaya kasasi akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan lengkap dari PN Manokwari. “Kami menunggu salinan putusan untuk melihat pertimbangan majelis hakim,” jelas Joice Mariai.
Secara terpisah, penasehat hukum Piter Krom, Ruben Sabami, SH membenarkan putusan majelis hakim PN Manokwari yang membebaskan terdakwa Piter Krom dari semua dakwaan JPU. Lanjut dia, putusan itu didengar langsung JPU, penasehat hukum, dan terdakwa sendiri.
Soal upaya hukum kasasi yang akan ditempuh JPU, Sabami menjelaskan, semua tergantung JPU, tetapi dalam persidangan beragenda putusan, Selasa (14/5/2024), JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Hakim bilang silakan kalau mau kasasi dan jaksa jawab pikir-pikir,” ungkap Sabami.
Ditanya tentang barang bukti Ganja yang patut dipertanyakan atau ketiadaan barang bukti Ganja atas terdakwa Piter Krom, ia mengatakan, memang demikian.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan yang terkait barang bukti sampai kemudian kemarin diputuskan, dalam putusan majelis bahwa tidak terbukti dakwaan primair maupun subsidairnya,” tandas Sabami.
Selain itu, ia menegaskan, tidak ada kaitan atau hubungan terdakwa Piter Krom dengan orang-orang yang sebelumnya tersangkut kasus narkotika jenis Ganja sesuai dakwaan maupun putusan hingga ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari.
“Iya, atas dasar itulah maka majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Piter Krom. Hari itu juga harus dikeluarkan. Iya, Piter Krom sudah dikeluarkan sesuai apa yang sudah disampaikan majelis hakim,” pungkas Sabami.
Sebelumnya, Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menjelaskan, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Piter Krom alias Piter tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum.
Kemudian, membebaskan terdakwa Piter Krom alias Piter oleh karena itu dari dakwaan primair maupun subsidair penuntut Umum.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Kemasan kode 1A narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,53 (enam belas koma lima puluh tiga) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) gram guna pengujian laboratorium, sebanyak 3 (tiga) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan dan sisanya sebanyak 12,53 (dua belas koma lima puluh tiga) gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan kode 2A berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 7,46 (tujuh koma empat puluh enam) gram, dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Ganja dengan rincian: kemasan kode 1B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,08 (lima puluh enam koma nol delapan) gram, disisihkan sejumlah 1 (satu) gram guna pengujian laboratorium, 3 (tiga) gram guna pembuktian perkara di persidangan, sisanya sejumlah 52,08 (lima puluh dua koma nol delapan) gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan kode 2B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,18 (lima puluh enam koma delapan belas) gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan 3B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 57,89 (lima puluh tujuh koma delapan puluh sembilan) gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Satu (1) kaleng rokok Gudang Garam kode 4B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 36,19, telah diputus dalam perkara pidana Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas nama terdakwa Ahmad alias Ama, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Disinggung tentang alasan majelis hakim membebaskan terdakwa Piter Krom dari semua dakwaan JPU? Humas PN menegaskan, apabila seorang terdakwa divonis bebas, maka sudah tentu penuntut umum tak bisa membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa. [HEN-R1]