Manokwari – Kapolda Papua Barat, Johnny E. Isir dan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong didesak segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku tindak pidana pengrusakan kediaman dari korban Anthon Mandacan dan Maikel Harewan.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menegaskan, perbuatan para pelaku pengrusakan yang datang membawa senjata tajam (sajam), Jumat, 23 Agustus 2024 sore hingga malam, merupakan suatu perbuatan yang diduga telah direncanakan secara matang.
Dirinya juga menduga perbuatan para pelaku ini cenderung telah ‘digerakkan’ seseorang dan atau beberapa orang otak pelaku yang merasa kepentingannya terusik akibat aksi unjuk rasa damai sejumlah aparatur sipil negara (ASN), PPPK, tenaga honor, dan para pemuda di Kantor Kejati Papua Barat.
Diutarakan Warinussy, aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejati Papua Barat terkait masalah-masalah hak asasi manusia (HAM), yaitu: gaji, honor, dan Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) yang belum dibayarkan.
“Pasca-aksi damai di Kantor Kejati Papua Barat, Jumat kemarin, maka beberapa rumah, seperti milik Anthon Mandacan dan Harewan diserang dan dirusak,” rinci Warinussy dalam press release yang diterima wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Ditegaskannya, perbuatan vandalisme tidak boleh dibiarkan terus dijadikan alat untuk menekan, bahkan menakut-nakuti warga sipil di Kota Manokwari yang disebut-sebut Kota Injil.
Apalagi, sambung Warinussy, perbuatan itu dalam perencanaannya diduga cenderung melibatkan siapa pun calon pemimpin di daerah ini. Sebab, lanjut Warinussy, dalam ungkapan-ungkapan pelaku vandalisme dan terekam video singkat maupun CCTV, jelas menyebutkan kelompok etnis tertentu.
“Padahal aksi damai yang dilakukan sama sekali tidak terbesit pernyataan yang ditujukan kepada suku manapun dan menyebut nama oknum pimpinan daerah tertentu. Perbuatan vandalisme ini tidak boleh membuat negara kalah. Hukum mesti ditegakkan kendati pun langit akan runtuh,” pinta Warinussy.
Ia menambahkan, atas nama hukum, keadilan, dan HAM yang berlaku universal, maka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindaklanjuti perbuatan vandalisme dan oknum-oknum terduga pelaku harus dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.
“Apabila Kapolda dan Kapolresta tidak dapat segera bertindak menurut hukum atas perbuatan pidana tersebut, maka jabatan kedua perwira Polri ini seharusnya dapat dinilai kembali oleh Kapolri,” tambahnya.
Diutarakan Warinussy, mengapa dirinya harus tegas terkait persoalan ini, karena perbuatan tersebut telah bersifat anti kritik dan anti demokrasi yang dijunjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum dan negara demokrasi terbesar di dunia saat ini. [TIM1-R1]