Kakak Sepupu Terdakwa Titipi Karton Berisi 6 Kg Ganja, Ikan Asar dan Sayur Kangkung

Barang bukti narkotika jenis Ganja sekitar 6 kg yang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari, Jumat (23/8/2024). Foto: AND

Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja sekitar 6 kg atas terdakwa GBM di Polresta Manokwari, belum lama ini. Foto: DOK

Manokwari – Terdakwa GBM alias Gibe mulai menjalani proses persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja seberat sekitar 6 kg di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 22 Oktober 2024.

Sidang diawali pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, pada 20 Agustus 2024, terdakwa dari rumahnya di Dok 9 Jayapura, Papua, pergi ke Bandara Sentani untuk berangkat ke Manokwari, Papua Barat, menumpang pesawat Lion Air.

Sesampainya di Bandara Sentani, terdakwa diserahkan 1 karton berukuran besar oleh kakak sepupunya berinisial RA alias Ica yang masuk daftar pencarian orang (DPO). GBM mengambil barang tersebut dan sambil berdiri di luar makan pinang dan mengisap rokok, lalu melapor tiket penerbangannya.

Namun saat melapor sebelum pukul 09.00 WIT, terdakwa masuk dengan 1 karton, lalu memasukkannya ke bagasi pesawat dengan tujuan Manokwari.

Selanjutnya, tambah JPU, terdakwa diberikan nomor bagasi untuk karton yang dimasukkan ke bagasi pesawat. Terdakwa pun menunggu di ruang tunggu, tetapi pesawat mengalami delay sampai keesokan harinya, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT.

Pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT, terdakwa menaiki pesawat Lion Air dengan tujuan Manokwari dan akhirnya sampai di Bandara Rendani, Manokwari sekitar pukul 09.00 WIT.

Setelah tiba di Bandara Rendani, kemudian terdakwa mengambil 1 karton yang dititipkan di bagasi pesawat Lion Air, lalu membawa karton itu keluar. Saat terdakwa sampai di depan terminal penumpang sembari membawa karton bertemu saksi J, kemudian bersama-sama berjalan menuju ke mobil.

Muhammad Dasim Bilo, SH
Muhammad Dasim Bilo, SH

Diungkapkan Dasim Bilo, saat itu sudah ada saksi B yang membawa mobil dan Y berada di belakang sedang tidur. Terdakwa lalu masuk ke mobil dan duduk di jok tengah dengan meletakkan 1 karton yang di bawanya di samping.

Mobil pun berjalan keluar dan sesampainya di antrean pos portal keluar Bandara Rendani, tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari mencegat dan membawa terdakwa bersama J, B, dan Y ke Polsek Bandara Rendani.

Di Polsek Bandara Rendani, polisi menyuruh terdakwa membongkar 1 karton yang dibawa terdakwa, disaksikan J, B, dan Y, termasuk polisi yang berada di Polsek Bandara Rendani.

Ketika 1 karton yang dibawa terdakwa dibongkar, ternyata ada narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang ditutupi di atasnya dengan ikan asar dan sayur kangkung.

Selanjutnya, terdakwa pun dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari. Di Kantor itu, terdakwa menjelaskan jumlah barang bukti narkotika Golongan 1 jenis Ganja di dalam 1 karton yang ditutupi ikan asar dan sayur kangkung.

Dalam karton tersebut, terdapat juga 293 bungkus narkotika Golongan I jenis Ganja, dibungkus plastik bening ukuran sedang. Ada juga 19 bungkus narkotika Golongan I jenis Ganja dibungkus plastik bening ukuran kecil, 1 bungkus narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus plastik panjang bening ukuran besar, 1 bungkus narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus plastik persegi kotak bening ukuran besar, dan 4 bungkus narkotika Golongan I jenis Ganja ukuran plastik klip bening kecil.

Dalam dakwaannya, GBM didakwa melanggar dakwaan primair Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dakwaan subsider diduga melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditanya soal jumlah barang bukti Ganja dalam perkara dengan terdakwa GBM, Dasim Bilo mengatakan, barang bukti Ganja cukup banyak, sekitar 6 atau 7 kg.

“Iya jumlah barang buktinya sekitar itu,” jawab JPU yang dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Manokwari, Selasa (22/10/2024) sore. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *